DKPP Tak Temukan Pengaduan Denny Indrayana, Semua Tahapan Berpotensi Pelanggaran

- Selasa, 24 November 2020 | 14:11 WIB
BANYAK PELANGGARAN: Didik Supriyanto, Anggota DKPP RI dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Hotel Best Western Banjarmasin, Senin (23/11). | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
BANYAK PELANGGARAN: Didik Supriyanto, Anggota DKPP RI dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Hotel Best Western Banjarmasin, Senin (23/11). | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - 120 aduan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun dari jumlah itu, tidak ada berkas aduan kandidat Gubernur Kalsel Denny Indrayana.

Sebanyak 34 aduan menyoroti kurangnya persyaratan kandidat yang diloloskan. 20 Aduan lainnya bersumber dari pembentukan pengawas Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Kemudian 19 aduan terkait pelanggaran kode etik dalam tahapan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

“Kami yakin laporan ini akan terus bertambah, bahkan sampai pemungutan suara tuntas. Karena akan banyak yang merasa tak puas dengan kinerja penyelenggara,” ujar Didik Supriyanto, Anggota DKPP RI saat acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Hotel Best Western Banjarmasin, Senin (23/11) kemarin.

Diungkapkannya, laporan dugaan pelanggaran etik sebagian besar dilayangkan oleh kandidat perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. “Laporan dugaan pelanggaran etik terkait penetapan pasangan calon ada sebanyak 18 aduan dan ada sebanyak 12 aduan terkait verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon,” bebernya.

Adapun potensi pelanggaran kode etik pada Pilkada di tengah pandemi saat ini sebutnya terjadi pada tahapan kampanye. Di tahapan ini sebutnya bisa saja terjadi karena ada pembiaran dengan tak menerapkan protokol kesehatan. “Termasuk pula saat tahapan pemungutan suara nanti. Jangan sampai ini menjadi pembiaran yang berujung diadukannya petugas,” katanya.

Potensi pelanggaran lain bisa terjadi pada saat tahapan rekapitulasi penghitungan suara yang mana petugas bisa saja mengubah hasil rekapitulasi penghitungan suara. “Tahapan lain adalah pada saat penetapan pasangan calon terpilih. Potensi pelanggarannya, komisioner mengulur penetapan pasangan calon terpilih,” imbuhnya.

Banyaknya laporan etik penyelenggara pemilu yang masuk disebutnya mulai menganggu tahapan Pilkada yang mendekati tahapan krusial, yakni pemungutan suara. KArena itu, DKPP mulai 1-9 Desember mendatang akan menyetop persidangan. “Hal ini agar tak mengganggu fokus penyelenggara pemilu dengan tahapan. Tapi setelah itu akan kami lanjutkan kembali,” tegasnya.

Sementara, dari 120 laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke DKPP, tak satupun ada dari Pilkada Kalsel. Termasuk laporan dari Denny Indrayana yang disampaikannya belum lama tadi. “Tak ada masuk. Sebelum sidang, kami akan memeriksa dulu syarat formil dan meteriil. Mungkin saja ada yang belum lengkap. Jadi belum diregister,” tandasnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X