Upah Melipat: Rp 50 Per Surat Suara

- Rabu, 25 November 2020 | 10:20 WIB
TETAP AMAN: Salah seorang petugas pelipat surat suara untuk Pilgub 2020 di KPU HST, Selasa (24/11). Mereka bekerja dengan menjaga jarak. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
TETAP AMAN: Salah seorang petugas pelipat surat suara untuk Pilgub 2020 di KPU HST, Selasa (24/11). Mereka bekerja dengan menjaga jarak. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BARABAI- Petugas pelipat surat suara Pilkada HST 2020 harus menjaga protokol kesehatan (Prokes) ketika bekerja. Mereka juga dilengkapi alat pelindung diri (APD), seperti masker, hand sanitizer, dan penutup wajah. Agar tetap aman, jarak di antara petugas juga diatur.

Nor Rizal Hidayat (22), seorang pelipat surat suara menjelaskan, waktu pelipatan juga dibagi per-shift. “Saya kerja berdua dengan teman. Jadi saya gantian masuknya, dan wajib menggunakan masker serta jaga jarak,” ujarnya Selasa (24/11).

Setiap orang mendapat jatah 3 box surat suara untuk dilipat. Satu box isinya sebanyak 2.000 lembar. Namun saat dalam proses pelipatan, ia dan temannya mendapat tambahan dua box. “Katanya supaya cepat selesai. Jadi ini surat suara untuk Pilgub 2020 saja. Untuk Pilbup belum,” lanjutnya.

Lalu berapa upah yang didapat? “Upahnya per surat suara Rp 50. Jadi tinggal kalikan saja, selama tiga hari ini saya sudah dapat enam box dan satu box isinya 2.000 surat suara,” jelasnya.

Berbeda dengan petugas lain, Wandi justru tidak mengetahui berapa upah yang akan dia dapat. Sehari-hari ia di antar temannya untuk menuju lokasi pelipatan surat suara di Gedung 24 Desember Barabai.

Dalam sehari Wandi biasanya menghabiskan 4 box surat suara. Dia mau bekerja karena diajak oleh temannya. “Jadi nggak tau sistemnya, borongan atau harian,” kata warga Kelurahan Birayang HST tersebut.

Komisioner KPU HST Abdul Hadi menerangkan skema pelipatan surat suara memang sudah diatur sesuai protokol kesehatan. Jumlah petugas pelipat surat suara hanya 50 orang. “Masuknya bergantian sesuai dengan kapasitas gedung,” ujarnya.

Soal upah petugas pelipat surat suara Pilgub Rp 50 rupiah, Abdul Hadi mengatakan sudah sesuai kesepakatan bersama. “Sesuai kesepakatan sekretaris KPU kab/kota dengan sekretari provinsi,” pungkasnya. (mal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X