Saat Masa Tenang, Medsos Juga Harus Non-Aktif

- Rabu, 25 November 2020 | 11:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARMASIN – Tahapan kampanye Pilkada 2020 sudah hampir tuntas. Hingga kemarin, Bawaslu bersama Satpol PP belum terlihat melakukan penertiban maupun penindakan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di luar aturan.

Dari data Bawaslu Banjarmasin, APK yang terpasang di luar aturan jumlahnya mencapai 800 buah. Dari yang dipasang di tiang listrik, batang pohon hingga stiker di mobil. “Besok (hari ini) kami akan turun melakukan penertiban APK yang terpasang di luar aturan,” beber Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani kemarin.

Menurutnya, jumlah APK yang terpasang di luar aturan tersebut sudah banyak berkurang setelah sebelumnya pihaknya menyurati tim kandidat. “Meski sudah banyak dilepas. Tapi tetap saja sisanya cukup banyak. Sekitar seratusan yang masih terpasang. Besok (hari ini) kami tindak,” tegasnya.

Dari pantauan Radar Banjarmasin, APK masih saja dipasang dengan mengindahkan estetika kota. Parahnya, sempat ada yang memasang di pagar tempat ibadah hingga sekolah. Padahal, dua tempat ini tegas dilarang. “Besok (hari ini) hanya permulaan. Di masa tenang nanti akan kami turunkan semua,” janjinya.

Sementara, KPU Kalsel menyampaikan, pasangan calon maupun tim harus taat dengan aturan soal kampanye. Tak boleh berkampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan. “Sebelum tahapan kampanye berakhir akan kami undang semua tim pasangan calon untuk menyampaikan soal ini,” ujar Komisoner KPU Kalsel, Edy Ariansyah,

Dijelaskannya, selain kampanye tatap muka yang tak boleh lagi dilakukan saat tahapan masa tenang 6 Desember mendatang. Akun media sosial yang didaftarkan oleh pasangan calon kepala daerah selama masa kampanye pun sudah harus non-aktif pada pukul 24.00 Wita, 6 Desember nanti. “Semua akun yang didaftarkan ke KPU Kalsel lalu untuk kegiatan sosialisasi harus sudah non aktif. Ini harus jadi perhatian,” sampainya.

Soal APK, Edy menegaskan, meski ada beberapa yang difasilitasi KPU, namun tetap saja yang melepas adalah tim pasangan calon. “Kami (KPU) hanya memfasilitasi pencetakan. Pemasangan maupun pelepasan saat masa tenang nanti, menjadi kewajiban oleh pasangan calon,” sebutnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menegaskan, pada masa tenang, 6-8 Desember mendatang, APK yang terpasang di sejumlah ruas dan sudut jalan sudah bersih. Pihaknya tak ingin di masa tenang terjadi pelanggaran karena adanya APK yang masih terpasang. “Tim pasangan calon harus memperhatikan ini,” pesannya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X