PROKAL.CO,
BATULICIN - Menjadi harapan bersama di setiap daerah menginginkan kembali dibukanya sekolah tatap muka. Setelah delapan bulan peserta didik menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) ataupun sistem daring. Namun menjadi catatan penting dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam siaran virtualnya Jumat (20/11) yakni aspek kesehatan dan keselamatan para pendidik maupun para murid.
Dua prinsip dasar ini paparnya harus berjalan seiring pertumbuhan dan perkembangan peserta didik menjadi jelas untuk melaksanakan kebijakan ini, dan tidak bisa satu saja dilakukan, namun prinsip kedua ini harus diprioritaskan. Meski demikian, Nadiem akan mengizinkan sekolah tatap muka mulai Januari 2021 asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.
Nadiem mengungkapkan penentuan izin sekolah tatap muka nantinya tak lagi berdasarkan zona risiko Covid-19, tetapi menjadi kewenangan dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama.
“Pemerintah menyesuaikan kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kemenag menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021," ujarnya.
Nadiem menambahkan untuk pembukaan sekolah atau tatap muka perlu mendapat izin dari tiga pihak. Yakni pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua murid melalui komite sekolah.
“Jika tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan dibuka. Kalau tiga pihak setuju, sekolah boleh laksanakan tatap muka," terangnya.