Sekolah Tatap Muka Dibuka Januari 2021

- Kamis, 26 November 2020 | 08:48 WIB
MENDIKBUD: Siaran pers Mendikbud terhubung melalui DLR Kantor Bupati disaksikan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan H Rahmad dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu Abdul Latief.
MENDIKBUD: Siaran pers Mendikbud terhubung melalui DLR Kantor Bupati disaksikan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan H Rahmad dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu Abdul Latief.

BATULICIN - Menjadi harapan bersama di setiap daerah menginginkan kembali dibukanya sekolah tatap muka. Setelah delapan bulan peserta didik menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) ataupun sistem daring. Namun menjadi catatan penting dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam siaran virtualnya Jumat (20/11) yakni aspek kesehatan dan keselamatan para pendidik maupun para murid.

Dua prinsip dasar ini paparnya harus berjalan seiring pertumbuhan dan perkembangan peserta didik menjadi jelas untuk melaksanakan kebijakan ini, dan tidak bisa satu saja dilakukan, namun prinsip kedua ini harus diprioritaskan. Meski demikian, Nadiem akan mengizinkan sekolah tatap muka mulai Januari 2021 asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.

Nadiem mengungkapkan penentuan izin sekolah tatap muka nantinya tak lagi berdasarkan zona risiko Covid-19, tetapi menjadi kewenangan dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama.

Pemerintah menyesuaikan kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kemenag menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021," ujarnya.

Nadiem menambahkan untuk pembukaan sekolah atau tatap muka perlu mendapat izin dari tiga pihak. Yakni pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua murid melalui komite sekolah.

Jika tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan dibuka. Kalau tiga pihak setuju, sekolah boleh laksanakan tatap muka," terangnya.

Kalau sekolah dibuka, orang tua masih bisa membuat keputusan untuk tidak mengizinkan anak tak sekolah tatap muka.

Jadi hak terakhir ada di orang tua. Sekolah tatap muka diperbolehkan, tidak diwajibkan," terangnya.

Nadiem menjelaskan, jika sekolah mau melakukan tatap muka harus memenuhi persyaratan yang ketat seperti kesiapan melakukan protokol kesehatan dan kesiapan sistem kesehatan lainnya.

Siaran pers Mendikbud terhubung melalui DLR Kantor Bupati. Disaksikan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan H Rahmad dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu Abdul Latief. (kry/ij/bin)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X