BANJARMASIN - Ketika Suriansyah diciduk, polisi tak mendapatkan barang bukti apapun. Tapi dari dua ponsel milik pria 43 tahun itu, terekam catatan transaksi narkotika.
Ditangkap pada Sabtu (21/11) siang, malamnya polisi bergerak ke rumah tersangka di Jalan Belimbing Kompleks Wengga Blok D, Banjarmasin Selatan.
Hasil penggeledahan akhirnya membuat laki-laki gondrong itu tak berkutik.
"Saat diinterogasi di markas, ternyata dia punya alamat ganda. Selain rumah di Jalan Sutoyo S," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Matsari HS, kemarin (25/11).
Polisi tak ingin Suriansyah lolos dengan mudah. Polisi yakin ia pengedar karena adanya laporan warga.
"Kami menemukan sepaket sabu dengan berat 1,67 gram. Kami juga menyita timbangan digital dan peralatan pembungkus," sebutnya mewakili Dirnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra.
Kini, ancaman penjara minimal selama lima tahun telah menanti Suriansyah. (lan/fud/ema)