PROKAL.CO,
Saban Pilkada, Bawaslu dan Satpol PP menjalani rutinitas. Mencopoti APK yang dipasang sembarangan. Calon gubernur atau wali kota rupanya tak peduli dengan aturan sederhana ini.
---
BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin mencatat, ada 804 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Terutama dari segi tata letak.
Lantaran dipasang di tempat terlarang seperti tiang listrik, pohon, bantaran sungai, depan tempat ibadah, hingga pagar sekolah.
Kemarin (25/11), tim pembersih gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan bergerak bersama Bawaslu.
Setelah apel di halaman Balai Kota, tim menyebar ke lima penjuru, lima kecamatan. Bermodal palu, pisau, dan linggis, semua APK yang ngawur itu dicopoti.