APK Dipasang Sembarangan, Bawaslu: Silakan Jatuhkan Sanksi Sosial

- Kamis, 26 November 2020 | 09:24 WIB
DITURUNKAN: Operasi gabungan Bawaslu dan Satpol PP membersihkan ratusan APK yang tersebar di lima kecamatan di Banjarmasin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
DITURUNKAN: Operasi gabungan Bawaslu dan Satpol PP membersihkan ratusan APK yang tersebar di lima kecamatan di Banjarmasin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Saban Pilkada, Bawaslu dan Satpol PP menjalani rutinitas. Mencopoti APK yang dipasang sembarangan. Calon gubernur atau wali kota rupanya tak peduli dengan aturan sederhana ini.

---

BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin mencatat, ada 804 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Terutama dari segi tata letak.

Lantaran dipasang di tempat terlarang seperti tiang listrik, pohon, bantaran sungai, depan tempat ibadah, hingga pagar sekolah.

Kemarin (25/11), tim pembersih gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan bergerak bersama Bawaslu.

Setelah apel di halaman Balai Kota, tim menyebar ke lima penjuru, lima kecamatan. Bermodal palu, pisau, dan linggis, semua APK yang ngawur itu dicopoti.

Bahkan, anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menemukan bahan kampanye di atas pintu gerbang cagar budaya di Kampung Kuin.

Yakni kompleks makam Raja Banjar Sultan Suriansyah. Bahan kampanye yang dimaksud berupa poster dan kalender pasangan calon Pilgub Kalsel.

Temuan itu dibenarkan anggota Panwascam Banjarmasin Utara, Rozy Maulana.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sudah sepakat. Empat situs bersejarah di Banjarmasin harus bebas dari pernak-pernik kampanye.

Kesepakatan dituangkan dalam sebuah SK (surat keputusan). Larang itu dibuat, agar warisan budaya tak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

Bekerja dari pagi sampai sore, total ada 482 APK yang diturunkan petugas.

Ketua Bawaslu Banjarmasin, M Yassar menjanjikan, temuan ini akan direkap secara rinci dan diumumkan ke tengah publik.

"Nanti dirilis ke media. Dari situ pemilih bisa menilai, calon mana yang paling banyak pelanggarannya," ujarnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X