PROKAL.CO,
BANJARMASIN – Setelah ditetapkan tersangka atas tindakan pelanggaran pemilu, Ketua DPD Partai NasDem Tanah Laut Orbawati langsung menghilang. Dia sendiri ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Tanah Laut.
Meski berkaitan dengan Pilgub Kalsel, namun Bawaslu Kalsel mengatakan tak ingin mencampuri kasus ini. Sebab ada aturan struktur organisasi dalam penanganan kasus di kabupaten dan kota. “Bawaslu Provinsi hanya melakukan supervisi. Selebihnya dilakukan oleh kawan-kawan kabupaten dan kota,” jelas Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Redhanie kemarin.
Sebagai lembaga pengawas pemilihan di daerah, Bawaslu Kabupaten Tanah Laut terangnya berkewajiban untuk menindaklanjuti semua temuan maupun temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. “Di kabupaten dan kota juga ada Sentra Gakkumdu. Mereka yang menyelesaikan,” paparnya.
Kabupaten Tanah Laut sendiri bukan daerah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 ini. Daerah ini hanya sebagai pelaksana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel. Karena hanya sebagai daerah pelaksana, apakah kasus ini seharusnya bisa diambil alih Bawaslu Provinsi?
Azhar menerangkan sesuai peran fungsi, Bawaslu kabupaten dan kota memiliki legal standing untuk melakukan proses pengawasan, hingga menangani suatu kasus dugaan pelanggaran. Dia menyebut, ada aturan terkait soal ini. yakni, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Selain itu peran dan fungsi pengawas pemilihan dalam hal penanganan juga diatur, di Perbawaslu nomor 8 tahun 2020. Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Aldo itu mengatakan, ada peraturan bersama antara Kejaksaan dan Polri.