PROKAL.CO,
BANJARMASIN – Masih banyak aset Pemerintah Provinsi Kalsel yang pemanfaatannya tidak diatur dengan baik hingga terkesan belum optimal. Banyak aset tanah, gedung, rumah dinas, hingga kendaraan dinas dikuasi oleh pihak ketiga, termasuk pensiunan.
Hal ini terungkap setelah adanya hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI pada 15 Juni lalu, atas sistem pengendalian intern pada pemerintah provinsi kalsel anggaran 2019 Nomor 14.B/LHP/XIX.BJM/06/2020. BPK RI memberi catatan, yakni pengamanan BMD (barang milik daerah) Pemprov Kalsel belum sepenuhnya memadai.
Tak hanya BPK, KPK pun memberi catatan BMD Pemprov Kalsel. Catatan tersebut meliputi, proses sertifikasi tanah dan balik nama sertifikat atas nama Pemprov Kalsel belum optimal, aset tanah belum seluruhnya diberi pagar pengaman dan plang atas nama Pemprov Kalsel, bukti kepemilikan kendaraan/alat angkutan bermotor belum seluruhnya disimpan dan diamankan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda).
Catatan lain adalah, penggunaan kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas operasional belum sepenuhnya didukung dengan Surat Penunjukan Penggunaan Kendaraan Dinas (SPPKD) dan Berita acara serahterima serta surat pernyataan tanggung jawab.
Dari data dan pemetaan Bakeuda Kalsel BMD Pemprov Kalsel, tanah aset sebanyak 694 yang tersebar di berbagai lokasi. Bahkan diantaranya berada di luar Kalsel, yakni sebanyak 16 lokasi berada di Pulau Jawa, 1 lokasi di Sulawesi dan sisanya, sebanyak 677 lokasi berada di Kalimantan.
Meski banyak memiliki aset, namun ternyata, dari sebanyk 694 BMD berupa tanah tersebut, baru 48 persennya yang belum bersertifikat. Sisanya, sebanyak 52 persennya tidak memiliki sertifikat.