Pengembangan Food Estate Berbasis Korporasi Petani di Kawasan Kapuas 1, Kalteng

- Jumat, 27 November 2020 | 08:37 WIB

KAPUAS - Kementerian Pertanian terus bergerak untuk pengembangan Food Estate di kalimantan Tengah. Kali ini Kementan melakukan kegiatan sosialisasi Food Estate di Kabupaten Kapuas, yang salah satunya adalah tim SMK-PP Negeri Banjarbaru sebagai wakil Pusdiktan, BPPSDMP Kementan.

Kementan kali ini mengadakan sosialisasi tentang "Pengembangan Food Estate Berbasis Korporasi Petani di Kalimantan Tengah", untuk wilayah Kabupaten Kapuas tepatnya di wilayah Kawasan Kapuas 1 selama 3 hari dari Senin, 23/11/2020 sd Rabu, 25/11/2020.

Dari 3 Kawasan Food Estate di Kalteng, Kawasan Kapuas 1 ini terdiri dari 3 Klaster diantaranya: Klaster 4: Kecamatan Bataguh, Klaster 5: Kecamatan Tamban Catur dan Kecamatan Kapuas Kuala, Klaster 6: Kecamatan Kapuas Timur dan Kecamatan Pulau Petak.

-

Diawali di Balai Desa Anjir Serapat Baru, Kec. Kapuas Timur, (23/11), Hadir Hermanto dari Biro Perencanaan Kementan, Susilawati dari Ketua tim gugus tugas pemercepatan Pengembangan Food Estate Berbasis Korporasi Petani di Kapuas 1, serta beberapa tim pusat dan UPT Kementan di daerah.

Hermanto sebagai tim dari Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal, Kementan menyebutkan, “Membangun korporasi adalah mengubah pola pikir petani yakni menjadikan petani sebagai pengusaha dan pebisnis. Karena itu organisasi petani tidak lagi sekedar dalam bentuk kelompok tani atau gabungan kelompok tani, tapi menjadi korporasi”, Ujarnya.

Menurutnya, tujuan korporasi petani adalah membentuk dan mengembangkan entitas bisnis petani sebagai perusahaan milik petani/ Badan Usaha Milik Petani, modernisasi manajemen usaha pertanian, dan perubahan model usaha petani. Dalam korporasi itu, petani yang akan menentukan arah dan tujuan perusahaan.

“Petani nantinya menjadi pemegang saham utama dalam korporasi. Pengelolannya nanti orang profesional yang digaji, tapi bisa saja petani yang menjadi manajer dalam korporasi petani tersebut,” ujarnya.

Sebab Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk mengembangkan konsep pertanian dari hulu ke hilir, dalam konsep kluster berbasis Korporasi Petani pada program lumbung pangan (food estate) di Provinsi Kalimantan Tengah.

"Korporasi petani bentuk pemberdayaan ekonomi petani, berdimensi strategis dalam pengembangan kawasan pertanian. Dibentuk dari, oleh, dan untuk petani," kata Mentan SYL, dalam siaran pers Kementrian Pertanian , Minggu (4/10).

Dedi Nursyamsi selaku Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian-Kementerian Pertanian (BPPSDMP) menegaskan "Syarat utama terwujudnya korporasi petani, adanya kelembagaan ekonomi petani yang kuat, tidak Individualistik/ tidak sendiri-sendiri. Korporasi akan menjaga setiap pemegang saham mendapat laba sama. Kalau rugi, ditanggung bersama," Katanya.(wd)
Tim Humas SMK-PP Negeri Banjarbaru

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X