Bahas Aset Perikanan, Pemkab Kotabaru dan Pemprov Kalsel Belum Temukan Jalan Keluar

- Jumat, 27 November 2020 | 09:46 WIB
ASET BERHARGA: Suasana di Pelabuhan Perikanan Kotabaru beberapa waktu lalu. Lokasi ini salah satu aset yang ingin diambil Pemprov Kalsel dari Pemkab Kotabaru.
ASET BERHARGA: Suasana di Pelabuhan Perikanan Kotabaru beberapa waktu lalu. Lokasi ini salah satu aset yang ingin diambil Pemprov Kalsel dari Pemkab Kotabaru.

BANJARBARU - Perebutan aset UPTD Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru serta UPTD Perikanan Budaya Air Payau dan Laut (PBAPL), antara Pemkab Kotabaru dan Pemprov Kalsel hingga kini belum menemukan jalan keluar.

Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Muhammad Fadli mengatakan, saat ini Pemkab Kotabaru sedang berupaya untuk mamahami kondisinya. Sehingga pada akhirnya dapat menyerahkan aset ke Pemprov Kalsel.

"Mudah-mudahan Desember bisa selesai keseluruhan," katanya dalam acara peringatan Hari Ikan Nasional ke-7 di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel di Banjarbaru, kemarin.

Pemprov Kalsel sendiri meminta aset yang kini masih milik Pemkab Kotabaru tersebut, berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa pengelolaan pelabuhan perikanan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Fadli menuturkan, setelah menggelar rapat tindak lanjut penyelesaian aset bersama Pemkab Kotabaru di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (19/11) tadi. Mereka beberapa hari lalu kembali melakukan pertemuan di Pelabuhan Perikanan Kotabaru.

"Masih perlu ada pertemuan lagi untuk menentukan langkah pengembangan dan pengelolaan pelabuhan perikanan tersebut. Nanti akan ada kesepakatan dalam rangka itu," tuturnya.

Dia mengapresiasi Pemkab Kotabaru yang menyambut baik percepatan proses peralihan aset ke Pemprov Kalsel. "Jadi sebenarnya sudah ada kesepahaman, persoalan ini akan selesai pada Desember ini. Dengan cara dilakukan hibah, sebab proses P3D (perpindahaan kewenangan personel, pendanaan, prasarana dan sarana, serta dokumen) sudah habis," sebutnya.

Dalam proses P3D di dalam area UPTD Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru serta UPTD Perikanan Budaya Air Payau dan Laut (PBAPL) baru empat aset yang diserahkan Pemkab Kotabaru. Sehingga, masih ada 44 aset yang belum. "Yang sudah diserahkan yakni Kantor Pelabuhan Perikanan, Kantor Syahbandara, Dermaga dan Jeti," tuturnya.

Ditanya kenapa Pemkab Kotabaru tidak segera menyerahkan aset lainnya, menurutnya ada beberapa kepentingan yang mungkin jadi pertimbangan. Namun, dirinya tak menyebut apa saja kepentingan yang dimaksud. "Yang terpenting sekarang ada kesepahaman. Desember akan kelar," paparnya.

Terkait kekhawatiran Pemkab Kotabaru kehilangan PAD, dia memastikan ketika aset diserahkan ke Pemprov Kalsel, masih ada PAD yang mengalir untuk Bumi Saijaan. "Karena sesuai Undang-Undang provinsi hanya punya kewenangan tempatnya. Sementara yang mengelola tetap Pemkab Kotabaru. Salah satunya proses pelelangan ikan, mereka yang melakukan," katanya.

Akan tetapi, saat aset beralih ke provinsi, Fadli menyampaikan bahwa Pemprov Kalsel juga bakal mendapatkan andil PAD di sana. "Ketika pemindahan aset selesai, nanti bisa kita susun terkait pembagian PAD," ucapnya.

Yang terpenting menurutnya, aset bisa diserahkan ke Pemprov Kalsel. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. "Di samping itu, sulit melakukan pembangunan di sana kalau permasalahan aset tidak selesai. Kalau selesai, kita bisa mengajukan bantuan APBN untuk pengembangan," ujarnya.

Kepala Dinas Perikanan Kotabaru, Zainal Ariffin sendiri mengatakan, tak kunjung selesainya pemindahan aset dari Pemkab Kotabaru ke Pemprov Kalsel dikarenakan adanya ego antara Dinas Perikanan Kotabaru serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel.

"Selama ini yang jadi persoalan ada di dua SKPD ini. Kotabaru punya kepentingan di aset itu, provinsi juga punya kepentingan di sana," katanya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X