Kandas Lagi, Laporan Denny Indrayana Kembali Gagal

- Jumat, 27 November 2020 | 09:49 WIB
SIA-SIA: Denny Indrayana saat mengantar laporan pelanggaran rivalnya ke Bawaslu Kalsel, beberapa waktu lalu. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN
SIA-SIA: Denny Indrayana saat mengantar laporan pelanggaran rivalnya ke Bawaslu Kalsel, beberapa waktu lalu. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Laporan pelanggaran petahana yang diadukan Denny Indrayana kembali gagal. Laporan keberatan dirinya atas hasil pemeriksaan Bawaslu Kalsel lalu, juga kandas di Bawaslu RI. Bawaslu RI malah menguatkan putusan Bawaslu Kalsel.

Melalui surat NOMOR: 01/Reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020, Bawaslu RI memutuskan melalui hasil rapat pleno pada Rabu 25 November 2030 menyatakan menolak keberatan pelapor dan menguatkan putusan pendahuluan Bawaslu Kalsel lalu.

Dalam surat putusan setebal 134 halaman itu, terungkap dugaan pelanggaran Pilkada terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilaporkan kandidat gubernur Denny Indrayana terhadap kandidat petahana sebanyak sembilan butir. Pertama, soal penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pembagian sembako untuk menguntungkan pasangan calon nomor urut 1.

Yang kedua dugaan pelanggaran penggunaan kegiatan forum RT/RW sebagai ajang kampanye terselubung yang terjadi di Kiram pada 6 September 2020 lalu. Dugaan pelanggaran ketiga soal tagline Bergerak BERGERAK terkait dengan kewenangan, program dan kegiatan Pemprov Kalsel. Selanjutnya, didugaan pelanggaran keempat terkait kegiatan bedah rumah dari Dinas Sosial Kalsel bernama “Paman Birin Peduli”.

Dugaan pelanggaran kelima adalah, soal Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kalsel menggunakan baju kaos warna hitam bergambar dan bertulisan Paman Birin pada saat panen raya di Desa Tajau Landung Kabupaten Banjar.

Didugaan pelanggaran yang keenam, Denny menuding adanya penggunaan website, youtube, facebook, dan instagram resmi Pemprov Kalsel sebagai kampanye terselubung calon Sahbirin Noor. Didugaan ketujuh, Denny juga menuding soal mobil dinas yang dibranding sticker calon Paman Birin.

Di dugaan pelanggaran kedelapan dan sembilan, Denny menuding terjadinya kampanye terselubung dalam kegiatan penyerahan kuota kepada siswa/siswi SMA dan SMK dan pembagian sarung dan uang Rp50 ribu di Kabupaten HSU.

Dalam sembilan indikasi pelanggaran itu disampaikan pula beberapa bukti kejadian. Contohnya didugaan pelanggaran poin pertama, ada sebanyak 107 bukti peristiwa yang disebutkan Denny.

Sementara itu, adanya keputusan ini membuat Bawaslu Kalsel lega. “Kami bersyukur ada putusan hukum yang berkeadilan setelah adanya putusan dari Bawaslu RI ini,” ujar Komisioner Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kemarin.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur Kalsel nomor urut 1, Rifqinizami Karsayuda memprediksi akan ada motif pelanggaran lain yang akan dilaporkan ke Bawaslu. “Motif itu bisa saja untuk membangun image bahwa kandidat kami melakukan kecurangan yang luar biasa di mata pemilih," ucapnya seraya mengatakan itu jauh dari nilai etik dan budaya politik Banua.

Di sisi lain, koordinator sekaligus juru bicara tim kuasa hukum paslon Sahbirin-Muhidin, Syaifudin mengapresiasi putusan Bawaslu RI. Dia juga mengingatkan agar pihak lain tidak memutar balikan fakta putusan hukum tersebut.

Dia menegaskan, pihaknya akan memantau dan mengawal hasil putusan Bawaslu RI tersebut agar tak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab. “Akan terus kami pantau, kalau-kalau terjadi lagi penggunaan fakta dan data yang ditolak Bawaslu itu untuk mendiskreditkan kandidat kami,” tegasnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X