PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Laporan pelanggaran petahana yang diadukan Denny Indrayana kembali gagal. Laporan keberatan dirinya atas hasil pemeriksaan Bawaslu Kalsel lalu, juga kandas di Bawaslu RI. Bawaslu RI malah menguatkan putusan Bawaslu Kalsel.
Melalui surat NOMOR: 01/Reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020, Bawaslu RI memutuskan melalui hasil rapat pleno pada Rabu 25 November 2030 menyatakan menolak keberatan pelapor dan menguatkan putusan pendahuluan Bawaslu Kalsel lalu.
Dalam surat putusan setebal 134 halaman itu, terungkap dugaan pelanggaran Pilkada terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilaporkan kandidat gubernur Denny Indrayana terhadap kandidat petahana sebanyak sembilan butir. Pertama, soal penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pembagian sembako untuk menguntungkan pasangan calon nomor urut 1.
Yang kedua dugaan pelanggaran penggunaan kegiatan forum RT/RW sebagai ajang kampanye terselubung yang terjadi di Kiram pada 6 September 2020 lalu. Dugaan pelanggaran ketiga soal tagline Bergerak BERGERAK terkait dengan kewenangan, program dan kegiatan Pemprov Kalsel. Selanjutnya, didugaan pelanggaran keempat terkait kegiatan bedah rumah dari Dinas Sosial Kalsel bernama “Paman Birin Peduli”.
Dugaan pelanggaran kelima adalah, soal Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kalsel menggunakan baju kaos warna hitam bergambar dan bertulisan Paman Birin pada saat panen raya di Desa Tajau Landung Kabupaten Banjar.
Didugaan pelanggaran yang keenam, Denny menuding adanya penggunaan website, youtube, facebook, dan instagram resmi Pemprov Kalsel sebagai kampanye terselubung calon Sahbirin Noor. Didugaan ketujuh, Denny juga menuding soal mobil dinas yang dibranding sticker calon Paman Birin.