Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Guru Honorer Diberhentikan

- Jumat, 27 November 2020 | 16:31 WIB
ILustrasi
ILustrasi

BANJARBARU - Berselang beberapa hari dari peringatan Hari Guru Nasional kemarin. Ternyata, kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur oleh oknum pelatih bulu tangkis di Banjarbaru beberapa waktu lalu ditemukan fakta baru.

Dari hasil penelusuran Radar Banjarmasin, rupanya tersangka yang diketahui berinisial WR (40) ini merupakan guru honorer olahraga di salah satu sekolah dasar di wilayah Banjarbaru.

Terkait hal ini, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru menyatakan telah mengetahui ihwal kasus ini. Yang mana ketika ditanyakan, pihak Disdik mengonfirmasi bahwa tersangka sudah diberhentikan pihak sekolah.

"Kita sudah hubungi kepala sekolahnya. Jadi yang bersangkutan (tersangka) sudah diberhentikan. Karena dia (tersangka) statusnya bukan ASN dan sebagai honorer, pengangkatan serta pemberhentian dilakukan oleh pihak sekolah," kata Kasi PTK Sekolah Dasar Disdik Banjarbaru, Dewita kemarin.

Pemberhentian ini kata Dewita sudah beberapa waktu lalu. Yang mana pihak sekolah sebelumnya juga sudah mendengar kabar jika guru honorer mereka tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

"Jadi kabar itu langsung didengar oleh pihak sekolah sewaktu kisaran bulan September. Yang bersangkutan (tersangka) dipanggil oleh kepsek, dan saat dikonfirmasi ia mengakuinya. Setelah itu langsung diberhentikan," katanya.

Syahdan, kasus ini sendiri kini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Banjarbaru usai pihak Polres Banjarbaru melimpahkannya. Adapun, tersangka sekarang tengah di tahan di Mapolres Banjarbaru.

Dikatakan oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Banjarbaru, Alfano Arif Hartoko jika pihaknya dalam tahapan meneliti berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik dari Polres Banjarbaru.

"Jadi setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum (P21), maka penyidik bakal melimpahkan tersangka serta barang bukti ke pihak kita dan nanti akan masuk ke tahapan persidangan," kata Fano.

Fano sendiri menyatakan belum bisa banyak membeberkan ihwal kasus ini. Sebab, sekarang penuntut umum terangnya sedang dalam penelitian kasus.

"Untuk sementara kita melakukan pendalaman perkara dahulu. Berkasnya kita terima tanggal 11 November lalu, dalam waktu dekat semoga sudah dinyatakan lengkap (P21)," ujarnya.

Ditanya apakah ada potensi muncul fakta-fakta baru dari kasus ini? Fano menjawab jika kemungkinan itu tentu selalu ada. Mengingat tahapan persidangan sebutnya belum bergulir.

"Kita akan gali fakta-fakta lainnya, apakah ada potensi korban lain atau pasal lain yang disangkakan. Karena memang kemungkinan ini tidak tertutup, yang jelas kita masih mendalaminya," tuntasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, kasus ini terendus usai korban yang masih berusia 13 tahun mengadu ke orang tuanya. Tak lama, orang tua melaporkan tersangka ke aparat.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X