Bicara Bukti, Ini Upaya Sang Petahana Ringankan Beban Masyarakat Hadapi Pandemi

- Selasa, 1 Desember 2020 | 10:22 WIB
BUKTI - Paslon walikota dan wakil walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Arifin Noor
BUKTI - Paslon walikota dan wakil walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Arifin Noor

BANJARMASIN - Di awal hingga di penghujung akhir tahun 2020 ini Pemerintah Kota dihadapkan pada penanganan Covid-19. Upaya-upaya pemulihan pun dilakukan sang petahana Ibnu Sina untuk meringankan beban masyarakat.

Ada banyak kebijakan yang dilakukan melalui peraturan wali kota diantaranya pencabutan peraturan direktur PDAM  Bandarmasih terkait pemakaian tarif 10 kubik. 

Melalui SK Wali Kota pencabutan ini sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dan kebijakan-kebijakan ini telah bersinergi dengan peraturan Wali Kota terkait dengan pengambilan kebijakan lainnya seperti penghapusan pajak hotel dan restoran selama 3 bulan.

Pemotongan sebelum pencabutan 10 kubik pun sudah dilakukan pemerintah dengan  pemotongan 50% tagihan PDAM atau diskon 50% untuk  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan jumlah pelanggan mencapai 21 ribu lebih. Pembebasan ini juga dilakukan untuk para Veteran RI sebanyak 54 buah rumah dan ahli warisnya. 

"Upaya ini adalah langkah-langkah yang dilakukan pemerintah kota untuk meringankan beban pada saat Covid-19," ujar Ibnu. 

Termasuk juga beberapa kebijakan yang senada dengan itu dilakukan yakni Pengurangan retribusi tagihan sewa di pasar milik pemerintah kota, Penghapusan tagihan sewa rusunawa Muara Kelayan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 selama 3 bulan. (sya/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X