BANJARMASIN - Dimas Aprilianto menghadapi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Banjarmasin, (30/11).
Dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Moch Yuli Hadi.
Hukuman pidana maksimal dijatuhkan, karena Dimas terbukti melanggar Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa adalah kurir narkotika yang membawa sabu sebanyak 208 kilogram. Ditangkap pada pertengahan Maret lalu.
Kuasa hukum Dimas, Arbain menyatakan tidak sependapat dengan majelis hakim. Vonis itu ia rasa terlampau berat untuk kliennya.
"Dia kan cuma kurir. Bukan pemilik barang terlarang. Dia hanya mengantarkan saja. Jangan cuma melihat besaran barangnya," sesal Arbain.
Argumennya, dalam fakta-fakta persidangan yang telah dibeberkan, jelas sekali di mana posisi Dimas dalam kasus ini.
"Salah satu faktanya dari kronologi. Dia ditelepon lalu dijemput seseorang untuk mengantarkan. Jadi bukan pemilik," tambah advokat dari Kantor Hukum Ernawati tersebut.
Sikapnya jelas, langsung mengajukan banding. "Kami mengajukan banding. Tapi jaksa hanya pikir-pikir saja," tukasnya.
Dalam persidangan yang digelar virtual itu, hakim ketua yang merupakan Ketua PN Banjarmasin itu memberikan kesempatan banding atas vonis ini.
"Silakan, kami memberi kesempatan kepada kuasa hukum untuk mengajukan banding," jelas Humas PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng. "Vonis ini telah dipelajari majelis hakim. Dan kami sependapat untuk memberikan vonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," tambahnya.
Ditangkap pada 13 Maret silam, Dimas diringkus bersama barang bukti sabu seberat 208 kilogram dan hampir 54 ribu butir ekstasi. Narkotika sebanyak itu berasal dari sindikat Malaysia.
Dimas dicegat Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel di perbatasan Kalsel dan Kaltim. Persisnya di Jalan Ahmad Yani kilometer 275 di Desa Jaro, Kabupaten Tabalong.
Penangkapan itu membawa polisi pada Mahmudi dan Sahrul Gunawan. Keduanya diringkus di Kaltim. Kali ini, polisi menyita tujuh kilogram sabu dan uang sekitar Rp1 miliar. (lan/fud/ema)