Hanya Sehari, Cuti Bersama Tak Jadi 11 Hari

- Selasa, 1 Desember 2020 | 12:21 WIB
Sulkan, Kepala BKD Provinsi Kalimantan Selatan
Sulkan, Kepala BKD Provinsi Kalimantan Selatan

BANJARBARU - Setelah sebelumnya direncanakan selama 11 hari, cuti bersama 2020 pada bulan Desember nanti ternyata dipotong. Pemerintah hanya memberikan cuti bersama selama satu hari kerja. Tepatnya pada 24 Desember. Sementara 25 Desember tetap libur Natal sebagaimana mestinya.

Keputusan tersebut muncul setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu. Hasil dari rapat, Presiden Joko Widodo meminta libur akhir tahun dan cuti bersama dikurangi.

Pasalnya, kondisi pandemi corona di Indonesia yang masih belum berakhir, jika libur banyak maka dikhawatirkan semakin bertambah orang-orang yang terkena virus corona.

Kabar ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan, Sulkan. Dia menuturkan, cuti bersama pada Desember hanya sisa satu hari. Ini disepakati untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Tidak ada libur panjang, sehingga tidak bisa dimanfaatkan pulang kampung dan liburan jauh," katanya.

Sulkan menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Karena itu lah maka Pemerintah Provinsi Kalsel menetapkan cuti bersama di bulan Desember hanya 1 hari. Yakni tanggal 24 Desember, yang disambung dengan libur Natal tanggal 25 Desember," urai Sulkan.

Sementara itu, dipotongnya cuti bersama membuat pelayanan penerimaan pajak kendaraan di Samsat atau Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) UPPD se-Kalimantan Selatan tetap buka pada masa libur Desember nanti.

"Cuma libur Natal selama dua hari, sisanya pelayanan di UPPD Samsat berjalan normal," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Perpajakan Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji.

Selain itu, dia menyebut beberapa Samsat Keliling (Samkel) juga masih beroperasi.
"Yang mendapat izin dari Dirlantas Polda Kalsel yakni UPPD Banjarmasin II, UPPD Amuntai, UPPD Kotabaru, UPPD Pelaihari dan UPPD Marabahan," sebutnya. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X