Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi, Siapkah?

- Selasa, 1 Desember 2020 | 12:35 WIB
Penulis: Lisna Ariyani
Penulis: Lisna Ariyani

Keputusan empat menteri tentang pembelajaran tatap muka di sekolah yang akan diberlakukan di awal semester genap, Januari 2020, cukup mengejutkan saya sebagai salah seorang tenaga pendidik yang mengajar di SMA.

=========================
Oleh: Lisna Ariyani
Guru SMA Negeri 1 Karang Intan
=========================

Keterkejutan yang saya rasakan ini merupakan campuran antara senang dan khawatir. Senang, karena sebagai seorang pengajar, saya sangat merasakan bagaimana kesulitan-kesulitan dan kendala yang harus saya, orang tua, dan peserta didik hadapi selama melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Tak perlu kita uraikan satu-persatu apa saja kesulitan pembelajaran dengan sistem daring tersebut.

Yang pasti, ketidaktersediaan fasilitas, sarana internet, kurangnya pemahaman orang tua dalam aktivitas pendampingan belajar anak, dan bahkan kesalahkaprahan tenaga pendidik sendiri dalam mengartikan dan melaksanakan pembelajaran daring, merupakan hal-hal yang sudah sangat umum kita dengar.

Dengan diberlakukannya sistem pembelajaran secara tatap muka, maka penanaman konsep keilmuwan dan pendidikan karakter akan semakin terkontrol dan mudah untuk dilakukan bagi peserta didik.

Khawatir. Ya, saya juga menyimpan rasa khawatir selain rasa senang karena akan segera bertemu dengan peserta didik saya. Kekhawatiran saya bukannya tidak beralasan. Karena meskipun dari harian online Republika.co.id  pada tanggal 17 November 2020 memberitakan bahwa 11.441 orang telah sembuh dari kasus pasien Covid-19 di Kalsel yang mencapai 12.559 orang, namun tetap saja virus yang menggemparkan seluruh dunia ini masih ada dan siap menyerang bagi siapa saja.

Dalam siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 368/sipres/A6/XI/2020 pada tanggal 20 November 2020, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatann (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh tentukan izin pembelajaran tatap muka. Pemberian izin pembelajaran secara tatap muka ini dapat dilakukan serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan.

Beberapa kekhawatiran yang masih mengganggu antara lain, siapkah sekolah mengikuti berbagai aturan dan syarat protokol kesehatan yang ditetapkan oleh dinas kesehatan? Siapkah fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tersebut? Siapkah peserta didik kita berdisiplin dalam menjaga jarak dan kerumunan selama berada di sekolah? Siapkah para orang tua membekali anak-anak mereka dengan berbagai pengetahuan tentang betapa pentingnya menjaga kesehatan?

Tentu saja, itu akan menjadi kendala dalam pembelajaran tatap muka di masa pandemi ini. Karenanya, harus ada kerja sama yang baik antara orang tua, peserta didik, dan tenaga pendidik. Beberapa kendala lain, dalam hal kegiatan pembelajaran, tenaga pendidik harus kreatif memunculkan motivasi belajar kembali peserta didiknya. Karena diakui atau tidak, pembelajaran jarak jauh dengan sistem daring yang dilakukan selama kurang lebih 9 bulan ini, cukup membuat pola belajar peserta didik berubah. Oleh karenanya, diperlukan persiapan yang matang bagi tenaga pendidik untuk memulai pembelajaran tatap muka kembali.

Selain itu, penetapan social distancing dengan menjaga jarak bagi peserta didik juga seharusnya lebih ditegaskan. Penanaman kesadaran tentang betapa pentingnya mengikuti aturan dan protokol kesehatan akan lebih memudahkan kita untuk memblokir dan membatasi sekaligus memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Karena akan sangat berbahaya  jika salah langkah yang diambil. Bukannya membuat pandemi segera berakhir, justru akan membuat pandemi semakin tidak terkendali, dan merugikan tidak hanya peserta didik, tapi juga para tenaga pendidik, warga sekolah, dan masyarakat di daerah sekitar.

Peserta didik memang sangat berhak mendapatkan pembelajaran, namun jangan sampai keputusan mengadakan pembelajaran dengan sistem tatap muka melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri ini membuat kita teledor dan hilang kewaspadaan dalam melakukan pencegahan terhadap virus Covid-19.

Yang paling utama adalah bagaimana peserta didik tetap bisa mendapatkan haknya dalam menerima pembelajaran dari para tenaga pendidik, namun yang paling penting adalah bagaimana menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta didik dan warga sekolah sendiri. Tenaga pendidik harus mampu memberikan dukungan secara psikologi untuk kesiapan mental peserta didik.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud), Jumat, tanggal 20 November 2020, Nadiem Anwar Makarim meminta sekolah diminta untuk mempersiapkan dengan baik hal-hal yang diperlukan untuk melaksanakan pembalajaran secara tatap muka pada awal semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari nanti.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X