PROKAL.CO,
Mencari kekayaan tidak dilarang. Yang dilarang adalah mencuri kekayaan. Pesan ini tampaknya perlu disampaikan kepada para perangkat desa. Pasalnya perkara yang masuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Banjarmasin selama 2019 didominasi penyelewengan dana desa.
----
Kasus korupsi masih tak kunjung reda. Sepanjang Januari hingga 1 Desember tahun 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin menyidangkan 25 kasus. Memang tidak sebanyak tahun 2019 yang mencapai 30 perkara, namun ini termasuk banyak mengingat pembatasan dalam pandemi membuat sistem pengawasan tak maksimal.
11 diantara puluhan kasus tersebut sudah inkrah. 10 masih dalam proses, sedangkan 4 perkara lainnya baru saja masuk ke meja Panitera Muda Tipikor. Dari keseluruhan perkara yang disidangkan, ternyata paling banyak adalah perkara penyalahgunaan dana desa. Kasus korupsinya beragam, dari sektor infrastruktur dan sektor non-infrastruktur.
“Kalau dilihat trennya, paling banyak perkaranya adalah terkait penyalahgunaan dana desa,” kata Panitia Muda (Panmud) Tipikor, Syafruddin, Selasa (1/12) siang.
Meski tak menyebut nilai kerugian negara setiap perkara, Udin begitu Panmud ini biasa disapa, merinci jumlah perkara di tiap kabupaten. Kabupaten Banjar 1 perkara, Hulu Sungai Selatan (HSS) 1 perkara, Batola 3 perkara, Kotabaru 1 perkara, Tanah Laut (Tala) 1 perkara, Hulu Sungai Tengah (HST) 3 perkara, Tapin 2 perkara, dan Balangan 1 perkara.