2020 Dana Desa Jadi Bancakan Korupsi, Kebanyakan Terdakwa adalah Pembakal

- Rabu, 2 Desember 2020 | 12:35 WIB
BANYAK KASUS: Kejari Kotabaru saat menyelidiki dugaan korupsi dana desa Kades Tata Mekar, 13 Februari 2020 silam. Korupsi dana desa mendominasi  kasus -kasus korupsi di banua tahun ini. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN
BANYAK KASUS: Kejari Kotabaru saat menyelidiki dugaan korupsi dana desa Kades Tata Mekar, 13 Februari 2020 silam. Korupsi dana desa mendominasi kasus -kasus korupsi di banua tahun ini. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN

Mencari kekayaan tidak dilarang. Yang dilarang adalah mencuri kekayaan. Pesan ini tampaknya perlu disampaikan kepada para perangkat desa. Pasalnya perkara yang masuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Banjarmasin selama 2019 didominasi penyelewengan dana desa.

----

Kasus korupsi masih tak kunjung reda. Sepanjang Januari hingga 1 Desember tahun 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin menyidangkan 25 kasus. Memang tidak sebanyak tahun 2019 yang mencapai 30 perkara, namun ini termasuk banyak mengingat pembatasan dalam pandemi membuat sistem pengawasan tak maksimal.

11 diantara puluhan kasus tersebut sudah inkrah. 10 masih dalam proses, sedangkan 4 perkara lainnya baru saja masuk ke meja Panitera Muda Tipikor. Dari keseluruhan perkara yang disidangkan, ternyata paling banyak adalah perkara penyalahgunaan dana desa. Kasus korupsinya beragam, dari sektor infrastruktur dan sektor non-infrastruktur.

“Kalau dilihat trennya, paling banyak perkaranya adalah terkait penyalahgunaan dana desa,” kata Panitia Muda (Panmud) Tipikor, Syafruddin, Selasa (1/12) siang.

Meski tak menyebut nilai kerugian negara setiap perkara, Udin begitu Panmud ini biasa disapa, merinci jumlah perkara di tiap kabupaten. Kabupaten Banjar 1 perkara, Hulu Sungai Selatan (HSS) 1 perkara, Batola 3 perkara, Kotabaru 1 perkara, Tanah Laut (Tala) 1 perkara, Hulu Sungai Tengah (HST) 3 perkara, Tapin 2 perkara, dan Balangan 1 perkara.

Sedangkan sisanya beragam. Mulai dari korupsi dana KONI Tanah Laut, gratifikasi di Hulu Sungai Selatan hingga korupsi pengadaan tanah pembangunan jembatan timbang (lihat grafis).

Syafruddin mengatakan kebanyakan yang menjadi terdakwa adalah para pembakal atau kepala desa (Kades). Penyalahgunaannya pun terdiri dari berbagai modus. “Saya juga heran, kebanyakan yang jadi terdakwa adalah pembakal,” ucapnya.

Fenomena korupsi di desa ini menjadi keprihatinan banyak pihak, termasuk pengamat hukum, Mohammad Effendy. Dia menilai hal ini juga disebabkan mayoritas aparat desa tidak familiar terhadap sistem pembukuan keuangan. Salah-salah bisa berujung ke meja hijau, seperti yang terjadi saat ini.

“Pemerintah perlu mengevaluasi, sejauh mana para aparat desa diberikan pembekalan dan pencerahan pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Pengelolaan keuangan butuh peran pemerintah. Pembekalan dan pendampingan kepada perangkat desa harus maksimal. Jika ada kesalahan terutama dalam proses administrasi, cukup diberikan pembinaan. Dengan catatan itu tidak disengaja sebagai korupsi. “Pembinaan-pembinaan seperti itulah menurut saya yang diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan dana desa,” sarannya. 

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini juga menyarankan pelibatan masyarakat untuk mengawasi dana desa. Sebab tak mustahil, meski panduan formalnya sudah dijalankan, bisa saja di lapangan tidak berjalan sesuai perencanaan. “Kan sayang, dananya besar, kalau pengelolaannya kurang baik, maka sasaran pemerintah untuk membangun desa jadi tidak berhasil,” ujarnya.

Dari data didapat, total anggaran dana desa sebesar Rp 257 triliun selama 5 tahun tidak pernah mengalami penurunan setiap tahunnya. Rinciannya, Rp 20,67 triliun (2015), Rp 46,98 triliun (2016), Rp 60 triliun (2017), Rp 60 triliun (2018), Rp 70 triliun (2019), dan Rp 72 triliun (2020).

Menurutnya, jika perangkat desa terseret kasus penyelewengan dana desa, dampaknya juga terhadap desa itu sendiri. Pembangunan gagal. Padahal sejak awal tujuan pemerintah untuk kepentingan masyarakat desa. “Pemerintah kabupaten maupun kecamatan harus evaluasi kembali, kenapa masih ada penyimpangan dana desa,” pintanya.

Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum lebih arif dalam melihat sebuah persoalan. Apabila ada ditemukan kesalahan lantaran ketidaktahuan dalam sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan agar diberikan toleransi. Caranya dengan dengan diberikan pembinaan. Tapi jika memang jelas melakukan penyimpangan, tetap harus ditindak tegas.“Supaya pembangunan di desa dapat tercapai, dan perangkat desa tidak takut menggunakan dana desa untuk pembangunan di desanya,” tuntasnya. (gmp/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X