"Desa Klatak itu perbatasan antara Banyuwangi dan Purbolinggo. Di sana ada pacarnya. Dia bersembunyi di rumah kekasihnya," terang mantan Kapolres Kotabaru ini.
Irwanto dan Surianto dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 338, 340, dan 365 KUHP. "Keduanya memang residivis. Irwanto untuk kasus pencurian. Sedangkan Surianto untuk kasus pembunuhan," tukasnya.
Pembegalan terjadi dua kali, pada 3 dan 9 November lalu. Modusnya, berpura-pura menyewa mobil bersama sopirnya untuk diantar ke Kabupaten Tanah Bumbu.
Toyota Innova itu pun dibawa kabur. Di Jorong, korban Dwi Hartono hampir dieksekusi. Tapi Dwi memberontak saat lehernya dijerat. Dwi lolos dari maut setelah lari ke hutan dengan tangan terluka.
Pada pembegalan kedua, masih dengan modus yang sama, keduanya meminta dijemput Ahmadi di Kintap untuk pulang ke Banjarmasin. Di Gunung Kayangan, Tala, pria 51 tahun itu diikat dan dibuang ke kebun sawit. Nasib Ahmadi tak semujur Dwi.
Kasus ini terungkap setelah Toyota Sigra yang hendak mereka jual tak kunjung laku. "Mobilnya ditinggalkan di tepi jalan. Penuh bercak darah. Sejak itu kami mulai menyelidiknya," tutup Suhasto.