Tingkat Pencemaran Sungai di Kalsel, Sebagian Besar Berstatus Cemar Sedang

- Kamis, 3 Desember 2020 | 08:29 WIB
MASIH JERNIH: Sebuah sungai di Paminggir, pedalaman Kalsel. Indeks pencemaran sungai di Banua sebagian besar masuk dalam kategori tercemar sedang. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN
MASIH JERNIH: Sebuah sungai di Paminggir, pedalaman Kalsel. Indeks pencemaran sungai di Banua sebagian besar masuk dalam kategori tercemar sedang. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN

Masih tingginya pembuangan limbah ke sungai, membuat kualitas air sungai di Kalimantan Selatan tercemar.

---

Berdasarkan hasil analisis kualitas air yang dipantau Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kalsel, indeks pencemaran (IP) sungai di Banua sebagian besar masuk dalam kategori sedang.

"Sebagian besar kondisi sungai statusnya cemar sedang atau dalam kata persentase sekitar 63 persen," kata Kepala Dinas LH Kalsel Hanifah Dwi Nirwana kepada Radar Banjarmasin.

Kualitas air sendiri dihitung dari banyaknya kandungan-kandungan yang ada di sungai. Mulai dari bakteri Escherichia Coli (E-coli), Coliform, logam besi (Fe), tingkat keasaman (Ph) dan lain-lain.

Hanifah mengungkapkan, IP yang mereka dapatkan hasil dari pemantauan indeks kualitas air pada tahap satu. "Untuk tahap kedua sedang menunggu hasil dari analisis yang dilakukan oleh laboratorium," ungkapnya.

Ditambahkannya, dari pemantauan mereka sungai di Banua sebagian besar masuk kategori cemar sedang lantaran masih rendahnya kualitas tutupan lahan. Serta, tingginya kandungan E-coli di sungai.

"Ini karena sebagian besar masyarakat masih beraktivitas MCK (mandi cuci kakus) di sepanjang sungai," tambahnya.

Menurutnya, menjadi bagian pekerjaan penting bagi semua stakeholder terkait, khususnya kabupaten/kota untuk meningkatkan kampanye meninggalkan kebiasaan MCK di sungai.

"Termasuk juga kebiasaan masyarakat yang buang sampah di sungai, benar-benar menjadi PR penting yang diharapkan tahun nanti menjadi fokus penanganan serius di kabupaten/kota," ujarnya.

Kewenangan sampah sendiri kata Hanifah, sepenuhnya ada di kabupaten/kota. Hal itu sebagaimana Permendagri nomor 90 tahun 2019. "Provinsi sudah tidak ada kewenangan lagi, kami hanya mendorong dan mengapresiasi. Tugas pentingnya justru daerah," paparnya.

Oleh karena itu, dia berharap kabupaten/kota lebih giat melakukan inovasi-inovasi untuk penyelesaian masalah sampah. Karena sampah juga menjadi komponen penting yang memengaruhi kualitas air.. "Kalau provinsi kewenangannya hanya pada TPA Regional," bebernya. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X