Data Akte Cerai dan KTP Diminta Padu

- Jumat, 4 Desember 2020 | 08:19 WIB
CEK LANGSUNG: Tim verifikasi lapangan dari Kemenpan RB menyambangi kantor Pengadilan Agama Banjarbaru dalam penilaian langsung terkait pelayanan kepada masyarakat. | Foto; Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
CEK LANGSUNG: Tim verifikasi lapangan dari Kemenpan RB menyambangi kantor Pengadilan Agama Banjarbaru dalam penilaian langsung terkait pelayanan kepada masyarakat. | Foto; Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Jajaran Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru dibuat kaget pada Rabu (2/12). Musabab, tim verifikasi lapangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia menyidak mereka.

Mengecek semua sudut ruangan dan pelayanan yang berjalan. Tim dari Kemenpan RB ini dalam rangka verifikasi langsung terkait kelaikan PA Banjarbaru dalam meraiah titel zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Selama kurang lebih hampir satu jam mengobok-obok kantor PA Banjarbaru. Tim ini langsung melanjutkan agenda verifikasi serupa ke instansi lainnnya dalam penilaian zona integritas di instansi pemerintahan.

Arif Tri Hariyanto salah satu perwakikan tim menyebut bahwa dari hasil verifikasinya secara umumnya sudah bagus. Khususnya diakuinya ihwal bagaimana inovasi pelayanan yang diterapkan.

Meski begitu, ia selaku tim terangnya juga sudah mencatat beberapa hal yang perlu dievaluasi oleh pihak PA Banjarbaru. Semisal berkaitan dengan pelayanan yang saling terintegrasi antara akte perceraian dengan data kependudukan.

"Kita menyarankan agar bagaimana ada perpaduan dan saling terintegrasi antara data akte cerai dengan data kepebdudukan. Sehingga apabila akte cerai sudah keluar, maka yang bersangkutan saat mengambil KTP itu statusnya sudah berubah," katanya.

Hal ini sebut Arif penting, sebab pemerintah punya visi untuk memangkas dan menyederhakan birokrasi. "Saran kita direspons bagus dan hal ini katanya akan jadi prioritas di tahun depan, bahkan mulai penjajakan MoU juga dengan dinas terkait," katanya.

Selain itu, yang jadi sorotan tim kata Arif juga inovasi layanan pengantaran akte cerai ke domisili yang bersangkutan. Menurut Arif, hal ini masih jarang dan jadi inovasi yang konstruktif dalam peningkatan pelayanan.

"Hasil verifikasi lapangan ini akan kami bawa dan laporkan ke tim panel baru nanti diputuskan di pertengahan Desember. Sembari kita juga melihat data dari KPK apakah ada temuan (pelanggaran) atau tidak, itu syaratnya juga," katanya.

Terkait evaluasi oleh tim pusat, Ketua PA Banjarbaru, M Nuruddin menyambut baik saran itu. Memang diakuinya untuk sekarang pihaknya belum bisa mengintegrasikan antara data akte cerai dengan kependudukan di waktu yang bersamaan.

"Tapi kita sudah di tahap penjajakan, Insya Allah di tahun 2021 sudah bisa kita jalankan. Jadi nanti ketika akte cerai keluar, mereka tidak harus mengurus hal lain lagi ke kependudukan, karena sudah terintegritas," katanya.

Masih soal akte cerai, inovasi layanan dengan sistem antar ke alamat yang bersangkutan kata Nuruddin juga sebagai solusi bagi khususnya perempuan yang telah menjalani sidang perceraian.

"Biasanya ketika perempuan bercerai, mereka akan langsung sibuk karena kewajibannya semisal mengurus anak dan lain hal, nah ini yang coba kita tolong dengan mengantarkan akte cerai ke alamat langsung dan tanpa dipungut biaya. Alhamdulillah ini sudah berjalan dan dapat respons positif," pungkasnya. (rvn/ij/bin)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X