KPU Nyaris Lupa Tertibkan APK

- Jumat, 4 Desember 2020 | 09:09 WIB
PERGESERAN WEWENANG: Sudah mendekati masa tenang, Bawaslu Batola mengingatkan KPU yang kini berwenang menertibkan APK.
PERGESERAN WEWENANG: Sudah mendekati masa tenang, Bawaslu Batola mengingatkan KPU yang kini berwenang menertibkan APK.

MARABAHAN - Mendekati masa tenang, Bawaslu Kabupaten Batola mengingatkan KPU menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Batola. Itu disampaikan saat rapat koordinasi bersama instansi terkait lainnya di Aula Bawaslu Kabupaten Batola, Kamis (3/12).

Ada 1.318 APK tersebar di Batola yang harus ditertibkan. Tak terkecuali spanduk yang terpasang di depan warung warga.

Kini kewenangan penertiban APK tidak lagi di Bawaslu. Telah terjadi pergeseran wewenang penertiban APK sesuai PKPU nomor 11 tahun 2020. Penertiban APK selama masa kampanye diserahkan kepada KPU. "Rapat koordinasi penertiban APK ini kami lakukan karena sudah mendekati masa tenang.

Sekaligus mengingatkan KPU sebagai leading sector penertiban APK," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Ahdi Hanafiah usai memimpin jalannya rapat koordinasi.

Ahdi menambahkan bahwa pihaknya hanya menunggu instruksi KPU. "Sebagai pengawas pemilu, kewenangan yang berganti hanya penertiban APK selama masa tenang. Tidak menghilangkan pengawasan APK sebelum masa tenang. Yang melanggar sebelum masa tenang tetap dalam pengawasan kami untuk menindaknya," ujarnya.

Ahdi mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan patroli pengawasan pada H-1 pencoblosan di TPS. "Kami akan melakukan pengawasan pada pukul 17.00 Wita sampai 00.00 Wita," ungkapnya. Pengawasan dilakukan di semua TPS dengan memperhatikan politik uang dan logistik pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Barito Kuala, Rusdiansyah mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Batola karena sudah diingatkan akan kewenangan penertiban APK ini. "Berhubung terlalu sibuk melakukan Bimtek, logistik, dan lainnya, kami hampir lupa akan kewenangan yang dulunya ada di Bawaslu," ujar Rusdiansyah. Mereka akan secepatnya melakukan rapat internal bersama komisioner untuk kegiatan penertiban APK.

Rusdiansyah menyatakan pihaknya akan memerintahkan PPK di kecamatan untuk ikut melakukan penertiban nantinya. "H-3 semua APK yang jumlah 1.318 akan kami tertibkan apabila tim pemenangan paslon tidak melepaskannya," ujarnya. Namun, pihaknya akan menyurati terlebih dulu kepada tim kampanye paslon.(bar/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X