Ditangkap di Gang Tanpa Nama

- Jumat, 4 Desember 2020 | 09:25 WIB
Muhammad Lukman Nul Hakim ditangkap polisi di sebuah gang tanpa nama di Jalan Sutoyo S Banjarmasin Tengah, Rabu (2/12) sore.
Muhammad Lukman Nul Hakim ditangkap polisi di sebuah gang tanpa nama di Jalan Sutoyo S Banjarmasin Tengah, Rabu (2/12) sore.

BANJARMASIN - Muhammad Lukman Nul Hakim ditangkap polisi di sebuah gang tanpa nama di Jalan Sutoyo S Banjarmasin Tengah, Rabu (2/12) sore.

Pemuda 24 tahun itu diburu Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel karena mengedarkan sabu.

Dari tangan warga Jalan Prona 1 RT 11 Banjarmasin Selatan itu, polisi menyita lima paket kecil dengan berat empat gram.

Kasubdit 3 AKBP Matsari HS membeberkan, polisi mendapat laporan kegiatan mencurigakan, mirip orang mau transaksi. "Kami temukan pria dengan ciri-ciri sesuai. Kami dekati dan sergap," ujarnya, kemarin (3/12).

"Barang bawaannya kami geledah. Di dalam dasbor motor, ada bungkusan berisi lima paket sabu," tambahnya.

Dari gawai tersangka juga diperoleh rekaman percakapan transaksi sabu. Kini, Lukman dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Minimal lima tahun penjara," tutup Matsari. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X