Baik pungutan Rp15 juta per orang, gaji yang menunggak selama beberapa bulan, plus semua utangnya.
"Setelah menelepon, kami SMS agar membuat surat pernyataan tertulis. Obrolan itu juga didengarkan dua orang saksi," cerita Marzuki, kemarin (3/12).
Dalam percakapan itu, oknum ini menyatakan, ini murni masalah pribadi. Tak terkait dengan instansi tempatnya bekerja.
Tapi DLH takkan semudah itu membiarkannya. "Akan kami kawal. Kami tunggu beberapa hari, karena katanya masih sakit," tegasnya.
Soal status kepegawaian, akan diproses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Untuk tunjangan kinerja juga sudah kami off (putus). Kami tidak menilai kinerjanya lagi," pungkas Marzuki.
Apalagi, Kepala DLH Banjarmasin juga merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Inspektorat. Pengawas internal pemko itu akan memeriksanya.