Disabilitas Banjarmasin Patut Berbangga

- Jumat, 4 Desember 2020 | 12:04 WIB
Mansyur
Mansyur

BANJARMASIN - Tanggal 3 Desember selalu diperingati sebagai Disabilitas Internasional. Pemerhati Sejarah, Mansyur, menceritakan awal mula peringatan tersebut.

Berawal dari sejarah kelam para penyandang disabilitas di Eropa, keberadaan mereka tidak mendapat pengakuan secara nasional maupun internasional. Berangkat pada persoalan tersebut, pada tahun 1970, pemerintah Inggris mengesahkan Undang-undang Orang Sakit Kronis dan Penyandang Disabilitas. 

"Undang undang ini berisi pengakuan hak-hak penyandang disabilitas. Khususnya bantuan kesejahteraan, perumahan, dan hak kak setara atas fasilitas berupa rekresasi dan pendidikan," kata Mansyur, Kamis (3/12) petang. 

Mansyur melanjutkan, pada 1983 hingga 1992, The United Nations Decade of Disabled Person pun diadakan untuk memotivasi pemerintah dan organisasi global. Tujuannya berinisiatif mengambil langkah guna meningkatkan aspek kehidupan para difabel di seantero dunia. 

"Dalam perkembangannya, pada bulan Desember tahun 2006, PBB menggelar Konvensi Hak- hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Karena itulah setiap tanggal 3 Desember, selalu diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional," urainya.

Ditambahkan Mansyur, penetapan ini betujuan untuk memobilisasi dukungan untuk isu-isu kritis yang berkaitan dengan para penyandang disabilitas dan meningkatkan kesadaran tentang isu disabilitas, juga mengembangkan wawasan masyarakat akan persoalan-persoalan yang terjadi berkaitan dengan kehidupan para penyandang cacat.

"Selain itu peringatan Hari Disabilitas Internasional juga bertujuan untuk memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang cacat," tambahnya.

Tahun 2020 ini, tema peringatan Hari Disabilitas Internasional adalah Not All Disabilities Are Visible atau Tidak Semua Disabilitas Terlihat. 

"Hari Disabilitas Internasional dimaksudkan untuk  memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas di semua bidang dan pembangunan. Selain itu, Hari Disabilitas Internasional juga menjadi penting maknanya, khususnya untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai pemahaman dan penerimaan terhadap penyandang disabilitas. Semua penyandang disabilitas dapat menikmati semua hak dasar manusia dan kebebasan yang fundamental," kata Mansyur. 

Menurut Mansyur, penyandang disabilitas Banjarmasin patut berbangga karena sudah ada payung hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Bentuk nyata pemenuhan hak disabilitas di Kota Banjarmasin sudah dilakukan dengan adanya fasilitas umum penyandang disabilitas yakni trotoar. 

"Sebagai contoh  trotoar di Jalan Belitung Laut yang diresmikan tahun 2016 lalu sebagai trotoar pertama di Kota Seribu Sungai yang termasuk kategori ramah disabilitas. Kemudian di Jalan A yani di km 2 hingga km 5. Semoga pembangunan ini terus berlanjut," tutupnya.(adv/sya)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X