Kasus Sengketa Uvaya: Saksi Patahkan Dalil Penggugat

- Sabtu, 5 Desember 2020 | 07:48 WIB
SALING KLAIM: Sengketa akta pendirian Uvaya digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
SALING KLAIM: Sengketa akta pendirian Uvaya digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Sengketa pendirian Universitas Achmad Yani (Uvaya) Kalsel kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sidang ke-12 pada Rabu (3/12) itu menghadirkan dua saksi.

"Saksi ahli Agus Widyantoro dan saksi fakta Dekan Uvaya, Gusti Marliani," kata pengacara tergugat, Ahmad Wahyudi, kemarin (4/12).

Di depan majelis hakim yang dipimpin Bondan Prakoso, ada beberapa fakta diungkap. Pertama, Yayasan Pendidikan Achmad Yani Kalsel (YPAYK) bukan satu-satunya yayasan penyelenggara. Yayasan tersebut lahir pada 2007, sementara kampus sudah berdiri sejak 1983.

Pertama-tama berdiri Yayasan Veteran, baru Uvaya. "Dari situ saja sudah patah dalil yang menyatakan satu-satunya yayasan," sindirnya.

Marlini juga diangkat sebagai dosen pada 1994 oleh YPAYK. Semula ia mengira penggugat adalah yayasan yang dulu melantiknya sebagai pengajar, ternyata bukan.

"Yayasan berdasarkan akta nomor 1 tahun 1998 adalah yang lama. Sedangkan Yayasan Pendidikan Uvaya Kalsel berdasar akta nomor 33 tahun 2007 adalah yayasan baru yang dibuat penggugat," lanjut Wahyudi.

Dia menyimpulkan, akta 1998 telah disesuaikan hingga terbit akta notaris Rudy Indra Kesuma tertanggal 11 Juni 2020. Disertai SK Menteri Hukum dan HAM atas Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli sebagai badan penyelanggara Uvaya.

Perubahan nama itu perkara teknis. Lantaran nama lama telah dipakai orang lain. "Maka pengurus sepakat mengubahnya menjadi Yayasan Pendidikan Mohammad Roesli," tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, gugatan dilayangkan Yayasan Pendidikan Achmad Yani yang diketuai Zainul Arifin Noor. Kepada Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli yang diketuai Zainuddin yang diawaki Rektor Hastirullah Fitrah.

Kuasa hukum penggugat, Sabri Noor Herman membeberkan, antara 2007 sampai 2019, akreditasi dan permohonan prodi selalu diurusi oleh yayasan kliennya. "Gugatan ini guna mengetahui yayasan mana yang diakui hukum secara sah," ujarnya kala itu. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X