Ombudsman: Penertiban Reklame oleh Satpol PP Juli lalu, Maladministrasi

- Sabtu, 5 Desember 2020 | 08:02 WIB
POLEMIK: Satpol PP membersihkan sisa bongkaran baliho bando di Jalan Ahmad Yani, pertengahan tahun tadi. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
POLEMIK: Satpol PP membersihkan sisa bongkaran baliho bando di Jalan Ahmad Yani, pertengahan tahun tadi. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Ombudsman meminta Pemko Banjarmasin untuk menghentikan sementara beberapa kasus yang ditangani Dinas Satpol PP dan Damkar.

Diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid di Balai Kota kemarin (4/11).

Seusai menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah di ruang kerjanya.

Menurut Majid, tak semua aduan yang masuk ke Ombudsman berakhir dengan kesimpulan maladministrasi. Tapi dalam pandangannya, ada dua yang cukup mencolok. Dan keduanya terkait Satpol PP.

"Kami menyerahkan dua LAHP kepada pemko untuk dievaluasi," ujarnya.

Salah satunya terkait penertiban baliho bando di Jalan Ahmad Yani pada Juli lalu. Heboh dan menjadi kasus. Majid tak ragu menilai penertiban itu sebagai maladministrasi.

"Kami meminta Satpol PP untuk menghentikan sementara penertiban reklame yang membentang di atas jalan raya. Jangan dilanjutkan dulu," pintanya.

Karena Ombudsman melihat adanya izin operasional atau kontrak yang masih dipegang oleh masing-masing pemilik reklame. "Kalau kontraknya masih berjalan, biarkan saja dulu sampai masa kontraknya selesai," tambahnya.

Kemudian, jika terdapat baliho bando yang kontraknya masih berjalan dengan pemasang iklan, tapi izinnya keburu habis, Majid menyarankan pemko memperpanjang izinnya. Sampai kontrak pemasangan itu tuntas.

"Kalau izin diberikan, pemko bisa menarik retribusi atau pajak dari keberadaan reklame. Ini bisa menjadi pendapatan daerah," bebernya.

Selain itu, bisa memberi kepastian kepada pengusaha bahwa reklame bando miliknya adalah objek pajak resmi.

Selain persoalan reklame, Ombudsman juga menyerahkan LAHP untuk mendesak Satpol PP agar mempercepat penertiban gudang besi di samping Stadion Lambung Mangkurat.

"Kasus ini sudah lama sekali diproses, tapi tak kunjung selesai. Maka kami menyampaikan LAHP ini untuk segera diambil tindakan sesuai prosedur Satpol PP," tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Fahrurrazi mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai kedua LAHP tersebut.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X