Mantan Pimpinan Satpol PP Tertawakan Rekomendasi Ombudsman

- Senin, 7 Desember 2020 | 12:40 WIB
BONGKAR: Satpol PP membongkar baliho bando di Jalan Ahmad Yani, Juli lalu. Pembongkaran lantaran izin papan reklame itu sudah lama kedaluwarsa. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN
BONGKAR: Satpol PP membongkar baliho bando di Jalan Ahmad Yani, Juli lalu. Pembongkaran lantaran izin papan reklame itu sudah lama kedaluwarsa. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ichwan Noor Khalik, angkat bicara terkait pernyataan Ombudsman. Bahwa, pembongkaran baliho bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani adalah tindakan maladministrasi.

Ichwan menilai ada yang lucu dari rekomendasi Ombudsman. Pasalnya baru dikeluarkan setelah ia pensiun.

“Bahkan menunggu enam bulan hanya untuk menyimpulkan kalau Satpol PP telah maladministrasi,” ujarnya.

Baginya, maladministrasi baru terjadi saat Satpol PP menyalahi prosedur penertiban. Misalkan tidak memberikan peringatan yang cukup. Atau membongkar reklame saat kontrak antara pengusaha advertising dengan Pemko Banjarmasin masih berlaku.

“Kenyataannya, status bandobando yang melintang di atas jalan itu sudah bersifat inkrah alias berketetapan hukum,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin yang baru saja purna tugas itu.

“Ombudsman bukan lembaga hukum yang bisa membatalkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum,” lanjutnya.

Malah, semestinya baliho bando itu dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Kalau tak dibongkar, maka pemko dalam hal ini Satpol PP wajib membongkarnya.

“Begitu bunyi perintah perda. Karena bando itu sekarang barang ilegal di atas negara. Izinnya saja sudah tidak diperpanjang. Sudah mati,” tegasnya.

Ditegaskannya, meski sudah pensiun, ia akan tetap memantau kasus ini. Tentu sebagai warga
biasa.

Bahkan, ia mengancam akan melaporkan, jika menemukan buktinya adanya kongkalingkong antara aparat dan pengusaha dalam masalah ini.

Deretan baliho bando di Jalan Ahmad Yani dibongkar Satpol PP yang dikomando Ichwan, Juli lalu.

Pengusaha advertising mengadu ke wali kota. Kegaduhan itu membuat Ichwan dicopot dari jabatannya. Hingga ia dilaporkan ke Polda Kalsel untuk tuduhan perusakan.

Diwartakan sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid mendatangi Balai Kota, Jumat (4/12). Guna menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah.

Di sana, Noorhalis menegaskan, aksi pembongkaran itu merupakan maladministrasi. Jadi Satpol PP diminta menahan diri dari aksi pembongkaran lanjutan. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X