TANJUNG - Bertepatan peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) pada 9 Desember 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong mengekspose hasil penyelamatan uang negara dari kasus tindak pidana korupsi di Tabalong sebesar Rp246 juta.
Uang sebesar itu diperoleh dari dua kasus yang ditangani, pertama terkait penyalahgunaan anggaran Desa Nawin tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp111juta. Serta, pengembalian kerugian keuangan negara terpidana Alfian Rp135 juta.
"Pengembalian uang dana Desa Nawin Maret 2020, sedangkan dari terpidana Alfian pada 29 Juni 2020," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Syamsidar Manoarfa melalui Kasipidsus Kejari Tabalong, Jhonson Tambunan, Rabu (9/12).
Khusus permasalahan dana Desa Nawin, dijelaskannya, telah dihentikan pada 2 Juni 2020 lalu, lantaran dalam waktu penyelidikan anggaran telah dikembalikan sehingga tidak terdapat potensi kerugian negara.
Sementara itu, penyelamatan uang negara tahun 2020 itu ternyata juga disertai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas nama Arlianto sebesar Rp50juta di tanggal 8 April 2020 lalu.
Sejalan dengan keberhasilan mendapatkan kembali uang negara, saat ini Kejari Tabalong sedang melakukan penyidikan adanya indikasi penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa Bongkang tahun anggaran 2018. "Masih dalam tahap penyidikan," terangnya. (ibn/ij/bin)