RANTAU - Masih ingat dengan kasus penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Waringin, serta penyelewengan dana angsuran dan pelunasan dari anggota kelompok simpan pinjam uang perempuan di Desa Teluk Haur Kecamatan Candi Laras Utara? Vonisnya di Pengadilan Negeri Rantau sudah keluar.
Kepala Desa Ibit Yadi dinyatakan merugikan negara sekitar Rp231 juta rupiah. Namun dalam tingkat penyidikan sudah mengembalikan uang sekitar Rp134 juta, masih tersisa Rp93 juta. Adapun yang satunya oknum koperasi PNPM bernama Marniyati merugikan negara sekitar Rp200 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tapin, Sajimin mengungkapkan putusan untuk kedua terdakwa sudah keluar 8 Desember tadi. "Kedua terdakwa mendapatkan keringanan. Alasannya oknum kepala desa itu sudah mengembalikan sebagian, kooperatif, dan mengakui kesalahan. Sedangkan oknum koperasi juga kooperatif dan masih menyusui bayinya," bebernya di ruangan kerjanya, Kamis (10/12).
Sajimin membeberkan korupsi yang dilakukan oknum kepala desa itu tidak langsung semuanya. Tapi sedikit demi sedikit, hingga mencapai Rp231 juta. "Adapun oknum koperasi merupakan pengelola. Angsuran yang dibayarkan si peminjam tidak disetorkannya," tuturnya.
Saat persidangan berlangsung tidak ada sanggahan. Awalnya oknum pembakal ini dituntut 1 tahun 3 bulan penjara, denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan dan mengganti uang sesuai kerugian negara.
"Berdasarkan putusannya, hanya 1 tahun penjara, denda 50 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan dan mengganti uang sesuai kerugian negara. Apabila tidak (mengganti, Red) tambah kurungan satu bulan," jelasnya.
Sedangkan oknum koperasi ini awalnya dituntut 1 tahun 10 bulan penjara, dengan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan dan mengganti uang kerugian sebesar Rp200 juta. "Putusannya, 1 tahun 7 bulan, denda 50 juta, subsider 3 bulan dan mengganti uang kerugian sebesar Rp200 juta," tuntasnya.(dly/dye/ema)