Kasus Oknum DLH, Ibnu: Itu Penyalahgunaan Wewenang yang Dibungkus Utang Piutang

- Jumat, 11 Desember 2020 | 10:41 WIB
PASUKAN KUNING: Inilah petugas kebersihan yang resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin. Foto diambil di Jalan Lambung Mangkurat, kemarin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PASUKAN KUNING: Inilah petugas kebersihan yang resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin. Foto diambil di Jalan Lambung Mangkurat, kemarin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Kembali dari cuti Pilkada, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina angkat bicara tentang ulah oknum nakal di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin.

---

BANJARMASIN - Oknum itu menyandang status ASN dengan pangkat golongan III A. Di DLH, dia bekerja sebagai staf. Inisialnya HI.

Meski cuma staf, tapi orangnya nekat. HI merekrut 27 petugas kebersihan ilegal. Menarik uang Rp15 juta per orang. Sebagai ganti area penyapuan jalan.

Kasus ini baru terungkap awal Desember tadi. Berbulan-bulan tak digaji, para penyapu jalan itu mengadu ke Balai Kota. Menuntut uangnya dikembalikan.

Ternyata, HI sudah mangkir kerja selama tiga pekan dengan alasan sakit. Kepada rekan sekantor, ia juga ngutang dengan alasan modal usaha. Nominalnya ditaksir Rp100 juta.

Kasus ini mencoreng nama baik DLH dan Pemko Banjarmasin.

Namun, Kepala DLH Banjarmasin yang juga Plt Kepala Inspektorat, Mukhyar, menegaskan ini cuma masalah pribadi HI.

Dalam bahasa berbeda, tak ada sangkut paut dengan instansi. Biarlah HI yang menanggung semuanya. Sesuai surat pernyataan yang telah ia teken.

Ini bertentangan dengan keterangan para korban. Mereka tertarik direkrut bukan karena HI, tapi berkat embel-embel DLH.

Dari sisi kepegawaian, HI juga cuma mendapat teguran. Dari lisan sampai tertulis. Bukan karena perkara penipuan, tapi karena jarang ngantor. Tak ada sanksi berat.

Syukurlah, wali kota tak sependapat dengan "keringanan" tersebut.

"Bagi saya, itu penyalahgunaan kewenangan. Walaupun dibungkus dalam masalah utang piutang," tegas Ibnu, kemarin (10/12).

Dia menyilakan Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) untuk segera bekerja. "Mungkin bisa dikenai hukuman disiplin," tambahnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X