THM di Tabalong Boleh Buka dengan Syarat

- Sabtu, 12 Desember 2020 | 13:50 WIB
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabalong, Rahadian Noor
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabalong, Rahadian Noor

TANJUNG - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Tabalong diperkenankan buka terhitung pada Selasa, 15 Desember 2020 ini. Namun sebelum buka wajib meminta rekomendasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tabalong terkait penerapan protokol kesehatan di tempatnya berusaha. 

Isi rekomendasi tidak sekadar menerapkan 4M berupa memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Tapi, disertai mengurus surat izin keramaian. Sedangkan bagi pengunjung diwajibkan memperlihatkan hasil rapid test negatif sebelum memasuki kawasan THM.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabalong, Rahadian Noor mengatakan rapid test diperkenankan dilakukan pihak THM, atau bisa dilakukan di luar manajemennya. Namun, semua ketentuan itu wajib dilampirkan dalam pernyataan tertulis dari manajemen masing-masing. Apabila terdapat laporan warga mengenai pelanggaran tersebut maka akan dikenakan sanksi. "Jika melanggar pernyataan maka akan kami cabut izinnya," tegasnya.

Pertimbangan mempersilakan THM untuk buka karena di Tabalong cenderung tidak serawan di daerah lain. Khusus antisipasi pengunjung dari daerah lain yang kebanyakan zona merah maka dikeluarlah kebijakan wajib rapid test tersebut. Pertimbangan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama antar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tabalong pada 24 November 2020 lalu.
Di Tabalong ada dua THM. Keduanya selama pandemi tidak diperkenankan beroperasi demi upaya pencegahan penularan Covid-19.(ibn/az/dye)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X