Terbantu Dinasti Politik, Aulia Kalahkan Usungan Parpol

- Sabtu, 12 Desember 2020 | 14:36 WIB
JALUR INDEPENDEN: Aulia Oktafiandi (kiri) dan Mansyah Sabri saat mendaftar ke KPU HST, awal September lalu.
JALUR INDEPENDEN: Aulia Oktafiandi (kiri) dan Mansyah Sabri saat mendaftar ke KPU HST, awal September lalu.

BARABAI - Bagaimana ceritanya calon independen bisa mengalahkan koalisi partai politik? Itu terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pasangan dari jalur perseorangan, Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri, kini memimpin sementara untuk perolehan suara di Pilbup HST. Meraih 44,persen suara.

Pasangan calon nomor urut 3 ini mengalahkan kandidat dari jalur partai. Yakni paslon Saban-Abdillah dan Berry-Pahrijani. Masing-masing meraih 26,5 persen dan 7,8 persen suara.

Masih dari jalur perseorangan, paslon Fakih-Yazid meraih 16,7 persen dan Tamzil-Ilham cuma meraih 4,5 persen suara.

Mengacu Sirekap KPU, Jumat (11/2) pukul 17.42 Wita, data yang masuk sudah 49,9 persen.

Hasil ini mengejutkan. Suara paslon Aulia-Mansyah sulit dikejar. Mesin partai yang sebelumnya diunggulkan, nyatanya bisa tumbang.

Ketika pertanyaan itu diajukan kepada pengamat politik Ani Cahyadi, dia menjawab, golput ikut berperan.

"Ketika pemilihnya kurang dari 60 persen, calon independen diuntungkan. Karena swing voter cenderung menunggu, bahkan cenderung tak memilih. Ini merugikan calon-calon bermodal kuat," jelas dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari itu.

Faktor lain, Aulia sudah punya pendukung tetap. Dalam istilahnya, politik dinasti di HST turut membantunya. Aulia adalah anak Syaiful Rasid.

"Pak Rasid sebelumnya Bupati HST. Sekarang masih anggota DPR RI. Dia punya pendukung loyal di Batang Alai," bebernya.

Kalau mesin parpol bisa kalah, Ani punya jawaban lebih tegas. "Parpol sekarang tak lebih sebagai 'password' untuk syarat pencalonan. Saya sudah bilang berkali-kali. Faktor ketokohan, tim sukses, dan sembako lah yang menentukan," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU HST, Johransyah meminta semua pihak bersabar. Menunggu hasil perhitungan resmi KPU.

"Data Sirekap bukan acuan. Bagaimana pun harus menunggu hasil pleno bertahap. Dari kecamatan, kabupaten, sampai provinsi," tegasnya. Batas pleno itu adalah 20 Desember. (mal/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X