Natal, Selusin Napi Dapat Remisi

- Selasa, 15 Desember 2020 | 09:21 WIB
LINGKUNGAN LAPAS: Inilah suasana di dalam Lapas Teluk Dalam. Belasan narapidana diusulkan mendapatkan remisi Natal. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
LINGKUNGAN LAPAS: Inilah suasana di dalam Lapas Teluk Dalam. Belasan narapidana diusulkan mendapatkan remisi Natal. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Menjelang Natal 2020, narapidana di Lapas Kelas IIA Banjarmasin bakal mendapat remisi. Tercatat 12 warga binaan beragama Kristen telah diusulkan.

Kepala lapas Porman Siregar diwakili Kasubsi Registrasi Septyawan mengatakan, pengurangan masa tahanan itu bervariasi. Dari 15 hari sampai kelipatannya.

"Ada 12 napi beragama Nasrani yang telah kami usulkan mendapat remisi Natal," ujarnya, belum lama ini.

Untuk meraih remisi, minimal sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan. Pastinya, tak memiliki catatan buruk selama di lapas.

"Kalau berulah seperti berkelahi, maka remisinya dicabut. Remisi cukup panjang, tergantung berapa lama sudah menjalani masa hukuman," terang Septya.

Sesuai aturan, warga binaan berhak mendapat pemotongan masa hukuman. Terkecuali napi kasus korupsi, kasus terorisme, ilegal logging, dan kejahatan seksual anak.

"Jika pidana korupsi, syarat mendapatkan remisi, harus membayar denda terlebih dahulu. Sedangkan napi tersangkut narkoba (PP Nomor 99 Tahun 2012) harus ada surat penyidik sebagai justice collaborator," bebernya.

"Dari selusin yang diajukan, enam napi merupakan kasus narkotika. Sudah menjalani 1/3 masa tahanan, maka diajukan untuk mendapat remisi," tutupnya.

Agar tidak menggugurkan persyaratan remisi, dia berharap, mereka yang telah diajukan bisa menjaga perilakunya. Pada akhirnya, usulan remisi diterima atau tidak, merupakan wewenang Kementerian Hukum dan HAM. (lan/at/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X