2021, Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka

- Selasa, 15 Desember 2020 | 10:55 WIB
SIAP-SIAP: Para peserta SKD CPNS pada 2018 lalu ketika diperiksa sebelum memasuki ruang ujian di Gedung Idham Chalid, Setdaprov Kalsel, tahun 2018 silam.
SIAP-SIAP: Para peserta SKD CPNS pada 2018 lalu ketika diperiksa sebelum memasuki ruang ujian di Gedung Idham Chalid, Setdaprov Kalsel, tahun 2018 silam.

BANJARBARU - Tahun depan pemerintah pusat berencana kembali membuka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Baik itu seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Rencana itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Minggu (13/12) tadi. Pendaftaran CPNS formasi 2021 sendiri diperkirakan terlaksana pada April hingga Mei tahun depan.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan mengaku masih menunggu surat dari pemerintah pusat. "Surat dari pusat belum turun, kami masih mencari informasinya," katanya.

Ditanya terkait formasi yang akan dibuka, dia juga menyampaikan bahwa hal itu nantinya ditentukan oleh pemerintah pusat. "CPNS sesuai dengan formasi yang tersedia, tapi kalau yang PPPK khusus untuk guru," ucapnya.

Sementara itu, menyikapi banyaknya guru yang masih berstatus honorer, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel bakal mengikutsertakan semuanya dalam seleksi PPPK pada tahun depan.

"Total ada 5 ribu guru honorer di Kalsel. Nanti semuanya akan kami usulkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK," beber Kepala Disdikbud Kalsel, M Yusuf Effendi.

Dia mengungkapkan, apabila nantinya kesejahteraan ribuan guru ditanggung oleh pemerintah pusat, maka gaji honorer yang dialokasikan melalui APBD dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan sarana prasarana pendidikan.

"Mudah-mudahan apabila ditangani dan dananya juga dari pusat, maka tentu lumayan besar alokasi anggaran dari APBD bisa dimanfaatkan untuk membangun sarana prasarana di sektor pendidikan," ungkapnya.

Dikatakan Yusuf, total anggaran yang harus dikeluarkan Pemprov Kalsel untuk membayar guru honorer saat ini mencapai Rp107 miliar. "Alangkah bagusnya anggaran sebesar ini bisa dimaksimalkan untuk pembangunan di sektor pendidikan. Karena, PPPK dibiayai oleh pemerintah pusat," paparnya.

Kendati demikian, dirinya mengungkapkan, untuk kouta atau batasan penerimaan PPPK sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat. Pelaksanaan seleksi, serta pemenuhan syarat pun Kemendikbud RI yang memiliki wewenang besar dalam penyelenggaraan.

"Kalau pengajuan kami pasti seluruhnya. Tapi, kembali lagi kepada peraturan Kemendikbud RI," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menuturkan, pemerintah telah menerima berbagai usulan formasi kebutuhan CPNS dan PPPK yang totalnya mencapai 551.342 formasi.

“Total usulan yang masuk untuk instansi pusat sejumlah 113.172 dan pemerintah daerah 438.170,” tuturnya.

Khusus untuk guru, Tjahjo mengatakan akan dibuka formasi sebanyak 1 juta pada tahun depan. Pihaknya masih menunggu usulan kebutuhan PPPK formasi guru dari daerah hingga 31 Desember.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X