Kemenangan Aulia Diwarnai Drama

- Rabu, 16 Desember 2020 | 10:21 WIB
JALUR INDEPENDEN: Aulia Oktafiandi (kiri) dan Mansyah Sabri saat mendaftar ke KPU HST, awal September lalu.
JALUR INDEPENDEN: Aulia Oktafiandi (kiri) dan Mansyah Sabri saat mendaftar ke KPU HST, awal September lalu.

BARABAI- Pasangan calon jalur perseorangan Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri akhirnya unggul dalam perolehan suara Pilkada HST 2020. Mereka meraup suara 61.809 dari 11 kecamatan. Hasil ini diketahui dari rekapitulasi hasil suara yang digelar KPU HST, Selasa (15/12). Sedangkan Fakih-Yazid meraih suara 24.220, Tamzil-Ilham 6.346, Saban-Abdilah 38.312, dan Berry-Pahrijani 11.845.

Namun, agenda rekapitulasi itu diwarnai drama. Para saksi dari paslon yang kalah, menolak menandatangani berita acara perhitungan suara. Mereka menduga ada proses yang dicederai, yaitu pelanggaran pidana pilkada.

Seperti yang dikatakan Yajid Fahmi, saksi paslon Fakih-Yazid, menurutnya marwah pilkada tahun ini rusak karena adanya pelanggaran pidana. "Sangat disayangkan, sudah itu membawa dampak buruk,” ujarnya saat memberikan tanggapan terkait rekapitulasi suara, kemarin.

Jika pelanggaran pidana dianggap Bawaslu setempat tidak terstruktur, sistematis dan masif, Yajid sangat kecewa. "Bawaslu tidak maksimal dalam sosialisasi. Sangat disayangkan, beberapa hari jelang pilkada, sosialisasi baru digencarkan," ucapnya di hadapan Ketua Bawaslu HST, Mailinasari.

Senada dengan itu, Saban-Abdilah, dan Berry-Pahrijani, juga enggan untuk menandatangani berita acara dengan alasan yang sama. Kekecewaan para saksi ini pun sudah dituangkan dalam formulir keberatan.

Abdul Hakim, dari tim pemenangan Aulia-Mansyah yang juga hadir menjadi saksi, menganggap kekecewaan tersebut wajar. Dalam demokrasi, siapa pun bebas memberikan pandangan. "Proses demokrasi, ada yang kalah ada yang menang. Itu wajar," ujarnya kepada Radar Banjarmasin.

Komisioner Bidang Hukum KPU HST Murjani menjelaskan, jika para saksi tidak menandatangani berita acara rekapitulasi suara, itu tidak akan memengaruhi hasil akhir perhitungan. "Jadi, silakan saja keberatan . Walaupun cuma satu saksi yang tanda tangan, rekapitulasi tetap bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Sebab, keberatan yang disampaikan para saksi bukan terkait angka-angka perolehan suara. Melainkan persoalan lain menyangkut pelanggaran pidana. "Silakan, itu ranahnya bawaslu," tandasnya.

Setelah rekapitulasi suara selesai, lanjut dia, pasangan calon yang tidak terima bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam tiga hari, jika tak ada gugatan ke MK, maka KPU HST akan menerbitkan SK yang memutuskan Aulia-Mansyah menjadi pemenang Pilkada HST 2020. (mal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X