PROKAL.CO,
TANJUNG - Gara-gara memukul seorang wanita, seorang warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong ketahuan memiliki senjata api rakitan di rumahnya.
Kapolres Tabalong AKPB M Muchdori melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP H Ibnu Subroto mengatakan, pemuda 27 tahun itu pun telah diamankan.
"Diduga kepemilikam senjata api rakitan ilegal tersebut berinisial SR, warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong," katanya, Selasa (15/12).
Ia menceritakan, ketahuannya tersangka lantaran adanya warga yang melaporkan SR melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang perempuan inisial ST, warga Desa Bilas.
Wanita berusia 43 tahun itu dianiaya pada Senin (7/12/2020) lalu dan kemudian jatuh sakit. Pada Sabtu (12/12/2020) perempuan korban penganiayaan tersebut dibawa ke rumah sakit dan setelah dua hari dirawat, pada 14 Desember 2020 meninggal dunia.
Atas kejadian itu, bertepatan hari korban yang meninggal dunia, pihak keluarga tak terima, lalu melaporkan pelaku ke Polres Tabalong untuk menindaklanjuti kasus tersebut.