Diperiksa Karena Aniaya Wanita, Warga Tabalong ini Ketahuan Simpan Senjata Api

- Rabu, 16 Desember 2020 | 10:32 WIB
DIAMANKAN: SR, pelaku dan senjata api rakitan miliknya yang kini diamankan di Mapolres Tabalong.
DIAMANKAN: SR, pelaku dan senjata api rakitan miliknya yang kini diamankan di Mapolres Tabalong.

TANJUNG - Gara-gara memukul seorang wanita, seorang warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong ketahuan memiliki senjata api rakitan di rumahnya.

Kapolres Tabalong AKPB M Muchdori melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP H Ibnu Subroto mengatakan, pemuda 27 tahun itu pun telah diamankan.

"Diduga kepemilikam senjata api rakitan ilegal tersebut berinisial SR, warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong," katanya, Selasa (15/12).

Ia menceritakan, ketahuannya tersangka lantaran adanya warga yang melaporkan SR melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang perempuan inisial ST, warga Desa Bilas.

Wanita berusia 43 tahun itu dianiaya pada Senin (7/12/2020) lalu dan kemudian jatuh sakit. Pada Sabtu (12/12/2020) perempuan korban penganiayaan tersebut dibawa ke rumah sakit dan setelah dua hari dirawat, pada 14 Desember 2020 meninggal dunia.

Atas kejadian itu, bertepatan hari korban yang meninggal dunia, pihak keluarga tak terima, lalu melaporkan pelaku ke Polres Tabalong untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Petugas bergegas menangkap tersangka seketika usai menerima laporan. Rumah SR digeledah, ditemukanlah sepucuk senjata api rakitan jenis senapan.

"Penggeledahan di rumah tersangka ditemukan satu buah senjata api rakitan jenis senapan, terdiri dari satu buah laras, satu buah popor, satu buah baut grindel, satu set karet pendorong, satu buah pelatuk, dua botol kecil minyak pelungsur, enam buah peluru berbahan timah, bubuk mesiu dan sabut kelapa yang disimpan di belakang lemari ruang tamu rumahnya," bebernya.

Hasil temuan petugas pun diputuskan, SR diproses dalam perkara dugaan pelaku tindak pidana kepemilikan senpi rakitan ilegal. "Untuk kasus penyaniayaan masih dalam proses penyelidikan," imbuhnya.

Kini, pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan diamankan bersama barang buktinya di Mapolres Tabalong. (ibn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X