Hari ini, KPU Banjarbaru Rapat Pleno Hasil Pilkada

- Rabu, 16 Desember 2020 | 10:34 WIB
BABAK AKHIR: Ketiga paslon ketika berpose bersama sebelum pengundian nomer urut beberapa waktu lalu. Hari ini KPU Banjarbaru bakal menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kota. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
BABAK AKHIR: Ketiga paslon ketika berpose bersama sebelum pengundian nomer urut beberapa waktu lalu. Hari ini KPU Banjarbaru bakal menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kota. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Setelah melalui beberapa tahapan rekapitulasi berjenjang. Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru akan menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Banjarbaru.

Rapat pleno terbuka ini sendiri merupakan tahapan pamungkas dari rekapitulasi di TPS hingga level PKK atau Kecamatan. Dalam tahapan ini, KPU akan mengumumkan siapa paslon dengan hasil rekapitulasi tertinggi.

Menurut Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, rekapitulasi tingkat Kecamatan sudah selesai dua hari lalu. Hari ini, mereka akan menggelar rapat pleno selama satu hari.

"Untuk rekapitulasi di tingkat kota digelar tanggal 16 Desember (hari ini). Acara akan dimulai sejak pagi hari hingga selesai," katanya ketika dihubungi kemarin.

Rekapitulasi tingkat kota disebut akan merekap hasil suara Pilgub dan juga Pilwali. Bedanya, hasil rekapitulasi Pilgub akan didistribusikan ke pihak KPU Provinsi selalu pemegang kewenangan tingkat provinsi.

Seusai rekapitulasi ini, KPU akan membuka masa atau tahapan sanggahan dari para peserta Pilkada. Masa sanggah ini disebutkan berlaku lima hari setelah rekapitulasi tingkat kota.

"Setelah rekapitulasi tingkat kota kita akan menunggu gugatan. Apakah ada sanggahan dari peserta atau tidak. Masa sanggah selama lima hari usai rekapitulasi. Jika tidak ada sanggahan, tiga hari kemudian baru penetapan," katanya.

Khusus untuk sanggahan ini, KPU Banjarbaru terangnya domainnya ada pada kontestasi Pilwali. Untuk Pilgub, sanggahan dilakukan di ranah KPU Provinsi Kalsel.

"Gugatan dilakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkat hasil rekapitulasi. Untuk kita khusus Pilwali, jika Pilgub di ranah (KPU) provinsi," lanjutnya.

Meski ada tahapan gugatan, Hegar menyebut bahwa unsur untuk melakukan sanggahan juga telah diatur. Yang mana syaratnya adalah selisih suara antar kandidat tidak melebih dari dua persen.

"Untuk pemilihan wali kota dan wali kota itu selisih perbedaannya tidak lebih dua persen dilihat dari rekapitulasi suara. Tapi jika ada menggugat dari unsur prosedur pemilihan semisal tata caranya, itu bisa dilakukan ke Bawaslu," tegasnya.

Melihat dari rekapitulasi untuk Pilwali Banjarbaru dari laman resmi KPU melalui sistem Sirekap. Saat ini, proses rekapitulasi yang bisa diakses publik ini sudah rampung.

Dalam Sirekap, paslon Aditya-Wartono sementara unggul dari dua paslon lain: Iskandar-Iwansyah dan Martinus-Jaya. Bahkan, Aditya-Wartono meraih selisih perbedaan suara yang cukup besar, yakni hampir 8 persen dari paslon urutan kedua.

Diuraikan, Aditya-Wartono meraup persentase suara sebanyak 39,3 persen atau 43.351 suara, lalu diikuti Iskandar-Iwansyah sejumlah 31,0 persen atau 34.220 suara, dan di posisi buncit adalah Martinus-Jaya dengan perolehan suara sejumlah 29,8 persen atau 32.874.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X