Cukup Dari Balik Jeruji, Napi Kalteng Diduga Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba

- Rabu, 16 Desember 2020 | 11:17 WIB
SEBAGAI KURIR: Ardiansyah digiring polisi di Mapolsek Banjarmasin Utara dalam rilis perkara (15/12). | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
SEBAGAI KURIR: Ardiansyah digiring polisi di Mapolsek Banjarmasin Utara dalam rilis perkara (15/12). | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Lapas harus benar-benar berbenah. Meski badan dipenjara, ternyata narapidana masih bebas mengendalikan peredaran narkotika di luar jeruji. Muncul dugaan, bahwa sabu 1,3 kilogram yang disita Polsek Banjarmasin Utara belum lama ini, milik salah seorang napi di sebuah lapas di Kalteng.

"Ada dugaan, pesuruh yang disebut tersangka atas nama Gareng, adalah napi yang menjalani masa hukuman di provinsi tetangga. Pengakuan itu masih kami dalami," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan dalam rilis perkara. Tersangka Ardiansyah, 34 tahun, adalah warga Jalan Manduhara RT 5 Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya.

"Perannya kurir saja. Mengambil dan membawa barang pesanan dari Banjarmasin ke Palangkaraya. Imbalannya Rp7 juta," sebutnya didampingi Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi. Pengungkapan kasus ini melibatkan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Kalsel. Rachmat pun memuji tangkapan ini.

"Ini pengungkapan besar, rekor tersendiri untuk jajaran polsek. Saya berjanji akan memberikan penghargaan kepada tim yang mengungkap kasus ini," jaminnya. Rachmat mengakui, Banjarmasin telah menjadi jalur perlintasan jaringan narkotika antar provinsi. Apalagi ibu kota provinsi ini berbatasan dengan Kabupaten Barito Kuala. Membuatnya rentan dilintasi para kurir.

"Modusnya serupa dengan tangkapan 35 kilogram sabu yang lalu. Barang dibawa dari Banjarmasin, lalu disebar ke Kalteng," tukasnya. "Saya harapkan tetap waspada. Terutama di wilayah perbatasan kabupaten dan kota. Apalagi ini menjelang tutup tahun. Tak menutup kemungkinan terjadi peningkatan aksi penyelundupan," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Ardiansyah disergap saat melintas di Jalan Hasan Basry, kawasan Kayu Tangi, Rabu (9/12) jam 11 malam. Tersangka mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nopol KH 1591 AR. Setelah digeledah, polisi menemukan 13 paket besar. Selain sabu, turut disita uang Rp3 juta.

Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lan/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X