Gagal Capai Target, Jadwal Nyoblos Disebut Jadi Penyebab

- Rabu, 16 Desember 2020 | 11:20 WIB
HAK PILIH: Narapidana di Lapas Teluk Dalam menggunakan hak suaranya pada 9 Desember kemarin.
HAK PILIH: Narapidana di Lapas Teluk Dalam menggunakan hak suaranya pada 9 Desember kemarin.

BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematok target partisipasi pemilih 79 persen. Di Kalsel, khususnya di Banjarmasin, tampaknya gagal.

Pembagian jadwal mencoblos disebut sebagai penyebab. Apa hubungannya? Dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Budi Suryadi mengatakan, pola giliran memilih ini kurang tepat.

Dia berani memprediksi, partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 kurang dari 60 persen. Mendekati saja tidak dari target KPU.

"Justru menimbulkan keengganan pemilih untuk datang ke TPS. Terutama mereka yang jadwalnya sudah terlewat," kata Budi, kemarin (15/12). Apalagi waktu pemungutan suara dibatasi hanya sampai jam 1 siang.

Dia bisa memaklumi, penjadwalan itu merupakan pencegahan. Agar tak terjadi antrean panjang atau kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS). Menghindari penularan virus corona.

Bagi Budi, untuk menghindari kerumunan, sebaiknya memperbanyak jumlah TPS. Misalkan dari 1.000 TPS menjadi 1.500 TPS. Mengingat satu TPS harus melayani 450 pemilih bahkan lebih.

"Dengan semakin banyak TPS, dapat mengurangi kerumunan. Taruhlah satu TPS hanya untuk melayani 150 pemilih," jelasnya.

"Semakin banyak TPS, maka semakin dekat dengan pemilih. Sehingga mereka kian mudah datang untuk menggunakan hak suaranya," pungkas Budi.

Sementara itu, Komisioner KPU Banjarmasin, Syafruddin Akbar juga melihat terjadi penurunan antusiasme pemilih. Tapi menurutnya bisa ditoleransi karena masih pandemi. "Kalau di atas 50 persen, masih dianggap standar," ujarnya.

Menurutnya, jumlah kehadiran di atas 50 persen artinya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses politik masih cukup tinggi. "Semoga dalam Pemilu berikutnya, akan naik lagi," tuntasnya. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X