PROKAL.CO,
BANJARBARU - Sempat membuat kecelakaan lalu lintas hingga dua kali. Truk-truk angkutan yang biasa parkir di bundaran Jln Trikora Masjid Agung Banjarbaru sepekan terakhir ditindak aparat kepolisian.
Secara intens, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru menggelar patroli sekaligus penilangan bagi truk-truk yang kedapatan parkir memakan badan jalan dan membahayakan pengendara.
Menurut data kepolisian, hingga kemarin total sudah ada lebih dari 20 truk parkir yang diberi sanksi tilang. Sanksi ini sendiri berdasarkan kelengkapan dokumen kendaraan dan juga kapasitas angkutan.
"Untuk mereka yang parkir di badan jalan kita tegur keras, dan jika dalam pemeriksaan surat menyuratnya tidak lengkap langsung dilakukan tilang," kata Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Apriyansa.
Selain pada surat menyurat, truk yang angkutannya berstatus over load katanya juga ditindak. Namun karena jenis truknya berukuran jumbo maka unit yang ditilang terangnya tak bisa dievakuasi ke Mapolres.
"Jadi yang kita tilang surat menyuratnya karena tidak memungkinkan untuk membawa unitnya karena pertimbangannya angkutan mereka juga bongkar muat dan harus diantar ke pelabuhan," katanya.