BANJARBARU - Sempat membuat kecelakaan lalu lintas hingga dua kali. Truk-truk angkutan yang biasa parkir di bundaran Jln Trikora Masjid Agung Banjarbaru sepekan terakhir ditindak aparat kepolisian.
Secara intens, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru menggelar patroli sekaligus penilangan bagi truk-truk yang kedapatan parkir memakan badan jalan dan membahayakan pengendara.
Menurut data kepolisian, hingga kemarin total sudah ada lebih dari 20 truk parkir yang diberi sanksi tilang. Sanksi ini sendiri berdasarkan kelengkapan dokumen kendaraan dan juga kapasitas angkutan.
"Untuk mereka yang parkir di badan jalan kita tegur keras, dan jika dalam pemeriksaan surat menyuratnya tidak lengkap langsung dilakukan tilang," kata Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Apriyansa.
Selain pada surat menyurat, truk yang angkutannya berstatus over load katanya juga ditindak. Namun karena jenis truknya berukuran jumbo maka unit yang ditilang terangnya tak bisa dievakuasi ke Mapolres.
"Jadi yang kita tilang surat menyuratnya karena tidak memungkinkan untuk membawa unitnya karena pertimbangannya angkutan mereka juga bongkar muat dan harus diantar ke pelabuhan," katanya.
Adapun, penilangan soal truk-truk yang parkir memakan badan jalan ini kata Apriyansa juga sukar dilakukan. Sebab saat ini belum ada rambu larangan parkir di kawasan sana.
"Kita tidak bisa menilang untuk pelanggaran parkirnya meski itu jelas berbahaya, sebab tidak ada rambu larangan parkirnya di sana. Kita berharap instansi terkait bisa memasangnya agar kita bisa melakukan penindakan dalam hal pelanggaran parkirnya," ceritanya.
Meski demikian, karena rawan memicu laka lantas. Pihaknya memastikan akan terus melakukan patroli sekaligus menegur truk-truk yang parkir membahayakan.
"Bahkan kita tunjukkan foto-foto kecelakaan lalu lintas kepada para supir agar mereka sadar parkir di sana membahayakan. Kita mengarahkan mereka parkir ke arah akses kantor gubernuran karena lebih sepi arus lalinnya," pungkasnya. (rvn/bin/ema)