Selisih 0,2 Persen, Kotabaru Lanjut ke MK

- Kamis, 17 Desember 2020 | 13:17 WIB
KE MK: Burhanudin saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menyatakan bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
KE MK: Burhanudin saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menyatakan bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

KOTABARU - Hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten selesai, Rabu (16/12) dini hari. Hasilnya, SJA- Arul unggul 309 suara atau selisih 0,2 persen dari Burhanuddin-Bahrudin (2BHD).

Kubu 2BHD mengambil sikap. Pasangan calon independen itu menolak menandatangani berita acara rekapitulasi dan akan membawa persoalan ke jalur hukum. Menggugat KPU Kotabaru ke Mahkamah Konstitusi. "Kita akan cari keadilan di sana," tegas Burhanudin, saat menggelar jumpa pers, Rabu (16/12) siang.

Menurutnya, saat proses rekapitulasi mereka banyak memberikan saran dan permintaan. Seperti hitung ulang kotak suara di beberapa TPS. "Namun tidak ada yang diakomodir KPU atau Bawaslu," ujarnya.

Dia juga menepis isu, kalau dirinya dan tim akan melakukan transaksi di balik meja, sehingga tidak melanjutkan ke MK. "Sampai ini, setitik pun tidak ada terbersit ke sana. Karena kami sudah mewakafkan diri kami untuk pembangunan di Kotabaru," tekannya.

Dari hasil hitung cepat, tambah Burhanuddin, mereka unggul 57 persen. Margin error nya tiga persen. Angka itu sebutnya didukung dengan data awal yang mereka peroleh. Tapi kemudian, suaranya di beberapa daerah terus mengalami penggerusan.

“Kami meminta semua tim dan relawan tetap tenang. Kita lanjutkan ke MK,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan SJA-Arul (Sayed Jafar-Andi Rudi Latif), Syairi Mukhlis mengucapkan terima kasih kepada semua partai politik, relawan dan warga yang telah memberikan suaranya. Menurutnya, hasil penghitungan suara sudah final. "Pemenangnya sudah ada. Dan kita lupakan kubu-kubuan. Kita harus bersatu membangun daerah ini," ujarnya.

Disinggung soal potensi hasil pemilu akan lanjut ke MK, Syairi tidak menepis. "Kalau ada yang ke MK, silakan. Itu salah satu proses demokrasi," tuntasnya.

Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin juga mempersilakan 2BHD menggugat MK. "Memang itu salah satu proses demokrasi yang dilindungi undang-undang," ucapnya.

Terkait keluhan Burhanudin soal proses rekapitulasi, dia membenarkan. "Soal hitung ulang, itu bisa dilakukan jika saat perhitungan suara tidak jelas, gelap, dan seterusnya," tambahnya. (zal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X