Kepala Kantor Pertanahan Luncurkan Buku

- Jumat, 18 Desember 2020 | 02:46 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Batola, Ahmad Suhaimi
Kepala Kantor Pertanahan Batola, Ahmad Suhaimi

MARABAHAN - Tidak hanya pandai dalam urusan sertifikat tanah saja, Kepala Kantor Pertanahan Batola Ahmad Suhaimi ternyata juga piawai menulis. Ia meluncurkan buku hukum pengusahaan mineral dan batubara.

Ahmad Suhaimi selama ini dikenal sebagai seorang kepala kantor yang gigih memperjuangkan ribuan meter tanah di Batola agar punya legalitas, yaitu sertifikat. Dengan keilmuan dan gelar doktor yang disandangnya, pria ini mencoba menyusun buku. Judulnya; Hukum Pengusahaan Mineral dan Batubara dalam Dimensi Hukum Agraria Nasional. Dan sudah dicetak ribuan eksemplar.

Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel Alen Saputra berkenan memberikan kata pengantar di buku itu. Ia mengapresiasi perjalanan panjang Ahmad Suhaimi sebagai birokrat di BPN. Sebagian besar karirnya dihabiskan pada daerah-daerah yang sering terjadi konflik pertambangan. Antara masyarakat, swasta, bahkan pemerintah. Buku itu menjadi inspirasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

Kepada Radar Banjarmasin, Suhaimi bercerita. Buku itu disusun berdasarkan disertasi saat ia mendapatkan gelar doktoral di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, akhir tahun 2016.

"Ini merupakan hasil penelitian dan pemikiran yang terutang dalam disertasi yang saya susun. Judulnya masih sama; Hukum Pengusahaan Mineral dan Batubara dalam Dimensi Hukum Agraria Nasional," tuturnya, Kamis (17/12).

Suhaimi memaparkan, pengusahaan mineral dan batubara dalam kaitannya dengan Hukum Agraria Nasional, dua dimensi ruang yang terpisah tajam. Yakni ruang bawah permukaan bumi dan ruang atas permukaan bumi. Pengusahaan pertambangan mineral dan batubara berada pada dimensi ruang bawah tanah. Sedangkan prinsip-prinsip dalam UUPA lebih banyak mengatur pada tataran pengelolaan keagrariaan di permukaan bumi. "Implikasinya banyak terjadi persoalan ataupun konflik agraria dalam tataran implementasi pengusahaan mineral dan batubara," ujarnya.

Buku itu mengupas tuntas kedudukan pengusahaan mineral dan batubara dikaitkan dengan prinsip, filosofi, dan teori dalam hukum agraria nasional. Memberikan perspektif baru bagaimana sesungguhnya kedudukan dan persesuaian antara konsepsi hak menguasai negara dalam bidang pertambangan mineral dan batubara, dengan konsepsi hak menguasai negara yang terkandung dalam hukum agraria nasional. Sumbernya pada satu konsepsi hak menguasai negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUD RI Tahun 1945.(bar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X