PROKAL.CO,
Misteri pembunuhan dua anak oleh ibu kandungnya di Hulu Sungai Tengah mulai terungkap. Setelah diobservasi 21 hari, pelaku Sutarti dinyatakan mengidap gangguan jiwa. Saat ini kondisinya masih tidak stabil dan dirawat inap di Poli Kejiwaan RS Kandangan.
----
Dalam proses observasi kejiwaan, Sutarti masih sering meracau. Dari informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, Sutarti juga tidak mau meminum obat. Hanya diberikan infus. "Tapi tetap kita obati dan saat ini dijaga ketat oleh anggota kepolisian," kata Kasat Reskrim polres HST, AKP Dany Sulistiono, Kamis (17/12) tadi.
Setelah hasil visum Sutarti keluar, status kasusnya kini naik ke tahap satu. Artinya Sutarti sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pihak penyidik Polres HST juga sudah melengkapi berkas tahapan itu. Dalam waktu dekat berkas perkara bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.
"Pasal yang disangkakan tidak berubah. Tetap pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak. Untuk hukuman tunggu saja di persidangan, hakim yang akan memutuskan," tambahnya.
Apakah Sutarti akan dirujuk ke RS Sambang Lihum? "Belum, sekarang masih di kandangan. Tetap tunggu keputusan hakim untuk menentukan nasibnya," pungkasnya.