Syarat Terbang, Penumpang Bandara Diwajibkan Rapid Test Antigen

- Sabtu, 19 Desember 2020 | 13:10 WIB
SYARAT TERBANG: Layanan rapid test antibodi di Bandara Internasional Syamsudin. Dalam waktu dekat bandara menyediakan layanan rapid test antigen.   | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN
SYARAT TERBANG: Layanan rapid test antibodi di Bandara Internasional Syamsudin. Dalam waktu dekat bandara menyediakan layanan rapid test antigen. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 pemerintah mewajibkan penumpang pesawat, kapal, dan bus menunjukkan hasil rapid test antigen negatif. Sejumlah daerah di Indonesia secara resmi telah menerapkan kebijakan tersebut.

Rapid test antigen sendiri berbeda dengan rapid test antibodi yang biasanya diberlakukan untuk bepergian ke luar kota. Adapun perbedaan utama dari kedua tes ini adalah dari sampel yang diambil.

Sampel rapid test antibodi diambil dari darah. Sementara sampel rapid test antigen diambil dari lendir di hidung dan tenggorokan.

Cara kerja rapid test antibodi dengan rapid test antigen pun berbeda. Rapid test antibodi hanya mengetahui aktif tidaknya antibodi terhadap virus corona. Sedangkan cara kerja rapid test antigen ialah untuk mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.

Inti dari tes antigen adalah mendeteksi keberadaan protein (protein nukleokapsid) yang merupakan bagian dari SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Sehingga ketika protein itu teridentifikasi, tim medis akan memberikan tindakan langsung kepada pasien yang terinfeksi.

Kebijakan tes antigen ini digaungkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mewajibkan penumpang yang ingin ke Jakarta harus menunjukkan hasil swab antigen negatif.

Luhut menyebut bahwa kebijakan itu mulai berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 bagi masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi udara dan kereta api.

Ketentuan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Luhut pada awal pekan ini. Hal tersebut sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.

Merespons kebijakan itu, Bandara Internasional Syamsudin Noor bakal menyediakan layanan rapid test antigen bagi penumpang yang mau bepergian dari bandara ini. "Diusahakan besok (hari ini) sudah ada," kata Stakeholder Relation Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor, kemarin.

Dia mengungkapkan, bandara harus menyediakan layanan rapid test antigen karena syarat ini diwajibkan oleh pemerintah. "Sejauh ini Bali dan Jakarta yang sudah mewajibkan masyarakat untuk melakukan rapid test antigen sebagai syarat keluar masuk ke dua daerah ini," ungkapnya.

Terkait biayanya, Zulfian menyampaikan, berdasarkan informasi dari PT Angkasa Pura I, rapid test antigen dihargai Rp170 ribu. "Kecuali di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, biayanya Rp175 ribu," ucapnya.

Selain bandara, maskapai penerbangan juga berencana membuka layanan tes antigen. Salah satunya, Lion Air. "Jika pemerintah menetapkan standarisasi rapid antigen, kami tentunya segera menyiapkan hal tersebut," kata Area Manager Lion Air Banjarmasin, Agung Purnama.

Disampaikannya, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Lion Air pusat ihwal penyediaan layanan rapid test antigen di Bandara Internasional Syamsudin Noor. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X