Ananda-Mushaffa Laporkan 70 TPS, Ratusan Saksi Diperiksa Bawaslu

- Senin, 21 Desember 2020 | 09:41 WIB
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu, Subhani
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu, Subhani

BANJARMASIN - Tim hukum pasangan Ananda-Mushaffa Zakir melaporkan dugaan pelanggaran di 70 tempat pemungutan suara (TPS).

Ratusan saksi pun akan diperiksa Badan Pengawas Pemilu Banjarmasin. Ditargetkan, pemeriksaan tuntas dalam waktu lima hari.

"Di TPS kan ada KPPS, saksi, dan pengawas TPS. Misalkan satu-satu dipanggil, kalikan saja, minimal ada 210 saksi yang harus dimintai keterangan," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani, kemarin (20/12).

Dengan jumlah saksi sebanyak itu, apakah tenggat waktu yang ada bisa dikejar? "Soal teknisnya, bagaimana prosesnya, masih dibicarakan di internal," jawabnya.

Andaikan semua saksi dipanggil, maka Bawaslu dipaksa kerja ekstra. Bahkan bisa lembur sampai subuh.

Tapi diingatkannya, Bawaslu bukan polisi. Jadi saksi hanya diundang, tak bisa didatangkan secara paksa.

Kandidat nomor urut empat itu mendesak pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin digelar ulang. Kubu penantang rupanya belum bisa menerima kubu kemenangan petahana.

Dari laporan yang diterima Bawaslu, pelapor tidak menyoal hasil perhitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melainkan prosedur pencoblosan pada 9 Desember kemarin. Dalam temuan atau dugaan mereka, tidak memenuhi PKPU Nomor 18 Tahun 2020.

"Ada tata cara yang dianggap salah oleh pelapor. Kemungkinannya dua, pelanggaran administratif atau profesionalisme penyelanggara pemilu. Itu saja yang kami kejar. Fokus ke sana," pungkas Subhani. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X