PROKAL.CO,
BANJARBARU - Meskipun rapat pleno terbuka rekapitulasi suara sudah digelar KPU Banjarbaru. Namun sampai saat ini, penetapan pasangan calon pemenang belum digelar oleh pihak KPU.
Dalam rapat pleno rekapitulasi kemarin, secara perhitungan bahwa paslon Aditya-Wartono memperoleh suara terbanyak dalam Pilwali Banjarbaru. Paslon ini unggul dari dua paslon lain: Iskandar-Iwansyah dan Martinus-Jaya.
Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menggelar penetapan. Meskipun rapat pleno terbuka rekapitulasi suara sudah dilakukan.
"Kita belum bisa tetapkan karena sesuai aturan harus menunggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari MK (Mahkamah Konstitusi) terbit. Nah kita tunggu dulu," kata Hegar kemarin.
BRPK ini kata Hegar penting, sebab untuk mengetahui apakah hasil rekapitulasi ini ada pihak yang menggugat di MK atau tidak. Meskipun diakuinya sampai ini belum ada gugatan untuk Pilwali, namun KPU pada prinsipnya sebut Hegar harus menunggu BRPK terbit dulu.
"Jika mengacu pada jadwal, BRPK di MK itu bakal terbit sekitar tanggal 18 Januari 2021 nanti. Ini berlaku untuk keseluruhan Pilkada. Setelah BRPK terbit, maksimal lima hari setelahnya baru kita lakukan penetapan (paslon pemenang)," lanjutnya.