Penetapan Pemenang Masih Lama, KPU Banjarbaru Tunggu BRPK dari MK

- Selasa, 22 Desember 2020 | 07:49 WIB
SEGEL: Komisioner KPU Banjarbaru menyegel kotak suara seusai rapat pleno terbuka rekapitulasi suara kemarin. Penetapan pemenang Pilkada dipastikan masih lama meski hasil perolehan suara sudah diketahui. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
SEGEL: Komisioner KPU Banjarbaru menyegel kotak suara seusai rapat pleno terbuka rekapitulasi suara kemarin. Penetapan pemenang Pilkada dipastikan masih lama meski hasil perolehan suara sudah diketahui. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Meskipun rapat pleno terbuka rekapitulasi suara sudah digelar KPU Banjarbaru. Namun sampai saat ini, penetapan pasangan calon pemenang belum digelar oleh pihak KPU.

Dalam rapat pleno rekapitulasi kemarin, secara perhitungan bahwa paslon Aditya-Wartono memperoleh suara terbanyak dalam Pilwali Banjarbaru. Paslon ini unggul dari dua paslon lain: Iskandar-Iwansyah dan Martinus-Jaya.

Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menggelar penetapan. Meskipun rapat pleno terbuka rekapitulasi suara sudah dilakukan.

"Kita belum bisa tetapkan karena sesuai aturan harus menunggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari MK (Mahkamah Konstitusi) terbit. Nah kita tunggu dulu," kata Hegar kemarin.

BRPK ini kata Hegar penting, sebab untuk mengetahui apakah hasil rekapitulasi ini ada pihak yang menggugat di MK atau tidak. Meskipun diakuinya sampai ini belum ada gugatan untuk Pilwali, namun KPU pada prinsipnya sebut Hegar harus menunggu BRPK terbit dulu.

"Jika mengacu pada jadwal, BRPK di MK itu bakal terbit sekitar tanggal 18 Januari 2021 nanti. Ini berlaku untuk keseluruhan Pilkada. Setelah BRPK terbit, maksimal lima hari setelahnya baru kita lakukan penetapan (paslon pemenang)," lanjutnya.

Melihat tanggal perilisan itu, maka Hegar mengatakan bahwa penetapan masih akan lama dan tidak bisa dilakukan di bulan Desember ini. "Karena ketentuannya seperti itu, ya kita tunggu BRPK dulu."

Dalam mekanisme penetapan nanti. KPU akan menggelar rapat pleno penetapan. Apabila tidak ada gugatan, maka penetapan akan mengacu pada hasil rekapitulasi suara beberapa waktu lalu.

Lalu apa tahapan selanjutnya setelah penetapan? Hegar menginformasikan jika penetapan paslon pemenang Pilkada merupakan jilid terakhir dari rangkapan tahapan Pilkada.

"Kita (KPU) hanya sampai penetapan, setelah penetapan maka (hasilnya) kami akan kami sampaikan ke DPRD Banjarbaru baru ke Mendagri untuk pengusulan pelantikan. Domain kita hingga penetapan saja, untuk pelantikan dan lainnya itu bukan kita," tuntasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, kontestasi Pilwali Banjarbaru dipastikan kuat dimenangkan oleh Paslon Aditya-Wartono. Paslon yang diusung koalisi PPP, Gerindra dan PDIP ini sukses meraup suara sebanyak 43.397 suara.

Total suara yang diperoleh Aditya-Wartono ini sukses mengungguli paslon Iskandar-Iwansyah yang meraih 34.117 suara dan diposisi ketiga adalah Martinus-Jaya sejumlah 32.774 suara. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X