Setahun, 40 Kasus Penebangan Liar Ditangani

- Selasa, 22 Desember 2020 | 08:23 WIB
MENUMPUK: Barang bukti kayu ulin yang ditemukan di KPH Sengayam pada akhir Agustus 2020 saat ditumpuk di Kantor Polhut Dinas Kehutanan Kalsel, beberapa waktu lalu. Saat ini barbuk kayu ilegal yang ditemukan Dishut Kalsel sudah mencapai 260 kubik. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN
MENUMPUK: Barang bukti kayu ulin yang ditemukan di KPH Sengayam pada akhir Agustus 2020 saat ditumpuk di Kantor Polhut Dinas Kehutanan Kalsel, beberapa waktu lalu. Saat ini barbuk kayu ilegal yang ditemukan Dishut Kalsel sudah mencapai 260 kubik. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Penebangan liar di Banua tidak ada habisnya. Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan mencatat, sejak Januari 2020 hingga Desember ini pihaknya telah menangani 40 kasus illegal logging. Dari puluhan kasus itu, sudah terkumpul 260 kubik kayu ilegal berbagai jenis.

Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, Haris Setiawan mengatakan, 40 kasus yang mereka tangani seluruhnya merupakan temuan. Sehingga, semua barang bukti kayu yang terkumpul tidak diketahui siapa pemiliknya.

"Karena ketika petugas sampai lokasi, tidak ada siapa pun di sana. Cuma ada kayu-kayu yang diduga hasil dari penebangan liar," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Selain berbagai jenis kayu, mulai dari ulin, CR (campur rimba), meranti dan lain-lain. Dia mengungkapkan, pihaknya juga menemukan mesin senso (gergaji pohon) yang digunakan para pelaku memotong kayu. "Sudah ada tujuh mesin senso yang kami amankan," ungkapnya.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, menurutnya kasus penebangan liar belum ada penurunan. Meski pada awal pandemi Covid-19 kasusnya sempat menurun. "Mungkin saat awal pandemi ada PSBB, jadi tidak banyak yang beroperasi. Saat ini mulai marak lagi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata menyampaikan, melihat banyaknya kasus illegal logging yang mereka tangani, dapat disimpulkan pandemi Covid-19 tidak menghalangi para penebang liar untuk melakukan aksinya. "Cuma hujan yang bisa menghalangi mereka, karena jalan menuju dalam hutan licin," ucapnya.

Dia menuturkan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa para pemilik ratusan meter kubik kayu yang sudah mereka amankan. "Kami kesulitan mengungkapnya, sebab saat petugas sampai di TKP tidak ada seorang pun yang bisa dijadikan saksi," tuturnya.

Lanjutnya, kayu yang diduga dari aktivitas illegal logging tersebut ditemukan hampir di seluruh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di Kalsel. Yakni, di KPH Tabalong, Balangan, Hulu Sungai, Kayu Tangi, Tanah Laut, Pulau Laut Sebuku, Cantung, Sengayam dan Kusan. "Kalau paling banyak, ada di KPH Pulau Laut Sebuku," ujarnya.

Pantja menyampaikan, banyaknya kasus yang mereka temukan juga tak lepas dari masifnya tim KPH melaksanakan patroli di wilayahnya masing-masing. "Ini merupakan arahan dari Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel," pungkasnya. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X