Test Antigen Bisa Diwajibkan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

- Selasa, 22 Desember 2020 | 08:24 WIB
Ilustrasi: Koko/Radar Banjarmasin
Ilustrasi: Koko/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 sejumlah provinsi mewajibkan penumpang pesawat, kapal, dan bus menunjukkan hasil rapid test antigen negatif. Hal ini guna meminimalisir penularan Covid-19. Melihat hal ini, Pemprov Kalsel kemungkinan juga menerapkan kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin, Ruslan Fajar. "Info dari Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, syarat rapid test antigen bagi orang yang mau masuk ke Kalsel sedang dirapatkan oleh Satgas Covid-19," katanya.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinkes Kalsel ihwal penggunaan rapid test antigen. "Kalau memang peningkatan kasus Covid-19 cukup signifikan dan pemda serta satgas sepakat menggunakan rapid test antigen, maka akan dikeluarkan surat edaran dari gubernur," ungkapnya.

Rapid test antigen sendiri berbeda dengan rapid test antibodi yang biasanya diberlakukan untuk bepergian ke luar kota. Adapun perbedaan utama dari kedua tes ini adalah dari sampel yang diambil.

Sampel rapid test antibodi diambil dari darah. Sementara sampel rapid test antigen diambil dari lendir di hidung dan tenggorokan.

Cara kerja rapid test antibodi dengan rapid test antigen pun berbeda. Rapid test antibodi hanya mengetahui aktif tidaknya antibodi terhadap virus corona. Sedangkan cara kerja rapid test antigen ialah untuk mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.

Sementara itu, saat ditanya terkait rencana Kalsel kemungkinan mensyaratkan rapid test antigen bagi orang-orang yang mau masuk ke Banua, Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, M Muslim saat dihubungi tak merespons wartawan koran ini.

Kebijakan tes antigen sendiri sebelumnya digaungkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mewajibkan penumpang yang ingin ke Jakarta harus menunjukkan hasil swab antigen negatif.

Luhut menyebut bahwa kebijakan itu mulai berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 bagi masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi udara dan kereta api.

Ketentuan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Luhut pada awal pekan ini. Hal tersebut sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.

Merespons kebijakan itu, Bandara Internasional Syamsudin Noor bakal menyediakan layanan rapid test antigen bagi penumpang yang mau bepergian dari bandara ini. "Diusahakan besok (hari ini) sudah ada," kata Stakeholder Relation Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor, kemarin.

Dia mengungkapkan, bandara harus menyediakan layanan rapid test antigen karena syarat ini diwajibkan oleh pemerintah. "Sejauh ini Bali dan Jakarta yang sudah mewajibkan masyarakat untuk melakukan rapid test antigen sebagai syarat keluar masuk ke dua daerah ini," ungkapnya.

Terkait biayanya, Zulfian menyampaikan, berdasarkan informasi dari PT Angkasa Pura I, rapid test antigen dihargai Rp170 ribu. "Kecuali di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, biayanya Rp175 ribu," ucapnya.

Selain bandara, maskapai penerbangan juga berencana membuka layanan tes antigen. Salah satunya, Lion Air. "Jika pemerintah menetapkan standarisasi rapid antigen, kami tentunya segera menyiapkan hal tersebut," kata Area Manager Lion Air Banjarmasin, Agung Purnama.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X