Gagal di MK, Buruh Kembali Turun ke Jalan

- Rabu, 23 Desember 2020 | 10:40 WIB
DEMO NYANYI: Demo buruh di depan gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat saat menolak Omnibus Law Cipta Kerja, beberapa waktu lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
DEMO NYANYI: Demo buruh di depan gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat saat menolak Omnibus Law Cipta Kerja, beberapa waktu lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Kaum buruh di Kalimantan Selatan mengancam akan kembali turun ke jalan. Jika hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) tak sesuai harapan.

Seperti yang dibeberkan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalsel, Mesdi, saat ditanya perkembangan judicial review Omnibus Law di Jakarta.

Diceritakannya, serikat buruh sedang menempuh jalur hukum di MK. Sembari menunggu putusan hakim, mereka sudah menyusun rencana gerakan selanjutnya.

"Sekarang belum ada gerakan, karena kami masih menunggu hasil uji materi di MK. Sidangnya sudah dua kali digelar. Januari nanti sidang ketiga," bebernya via telepon, kemarin (22/12).

Menurutnya, bila putusan tak sesuai harapan, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya kembali menggerakan massa buruh untuk turun ke jalan.

"Tentu harus dibicarakan dulu di internal, serta menunggu intruksi pengurus pusat," beber Mesdi.

Undang-undang sapu jagat itu menuai gelombang penolakan di Indonesia. Paling keras dari buruh dan mahasiswa. Karena dinilai sarat kepentingan oligarki.

Khusus bagi KSBSI, ada beberapa pasal dari UU Cipta Kerja yang disorot. Contoh pasal 88C ayat 1 yang menyebut gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Kemudian, pasal 88C ayat 2 yang menyebut gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Mesdi dan kawan-kawan khawatir, pasal ini bakal mengembalikan buruh kepada rezim upah murah. Apalagi, UU ini juga mengatur karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, dan pengurangan jatah pesangon.

"Maka kami tegas menolak Omnibus Law. Cabut saja. Atau minimal keluarkan bab ketenagakerjaan dari undang-undang ini," pungkasnya. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X