Pandemi, Bisnis Narkotika Kian Oke

- Rabu, 23 Desember 2020 | 10:41 WIB
TUTUP TAHUN: Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arisano dalam konferensi pers akhir tahun, kemarin (22/12). | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
TUTUP TAHUN: Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arisano dalam konferensi pers akhir tahun, kemarin (22/12). | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Aneh tapi nyata. Selama pandemi, perekonomian terdampak oleh daya beli masyarakat yang melemah. Tapi tidak untuk bisnis narkotika.

Dalam rilis akhir tahun kemarin (22/12), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel Brigjen Pol Jackson Arisano mengatakan, bisnis haram itu justru meningkat selama wabah corona.

Peningkatan tak hanya terjadi di Banjarmasin, tapi merata ke banyak daerah di Indonesia.

"Peredaran naik selama pandemi, memang terdengar unik. Tapi saya rasa di kepolisian juga menghadapinya," ujarnya.

Dia menduga, kemudahan berbelanja online menjadi salah satu faktor. "Bagi orang-orang biasa, bisa memesan sampai diantar ke kamar," tambahnya.

Sepanjang tahun 2020, BNNP mengungkap 54 kasus. 50 sudah dinyatakan P21 (berkas penyidikan lengkap) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dengan barang bukti sebanyak 3.209,1 gram sabu, 11,65 gram tembakau gorila dan 34 gram ekstasi.

Angka-angka itu melampaui target. "Pusat memberi target pengungkapan 20 kasus. Capaiannya malah melebihi 270 persen," sebut Jackson.

Jumlah tersangka sebanyak 97 orang. 91 laki-laki dan enam perempuan.

Ditilik lebih teliti, dua orang berusia 16-19 tahun, 26 orang berusia 20-29 tahun, dan di atas 30 tahun sebanyak 65 orang.

Untuk jenis pekerjaan, mahasiswa ada empat orang, pelajar dua orang, sopir tujuh orang, pengangguran 31 orang, dan ibu rumah tangga enam orang.

"Bisa disimpulkan, sayangnya, peredaran ini ditangani orang-orang dalam usia produktif," pungkas Jackson. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X